Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Dipindah ke Tahanan Bareskrim, Rizieq Shihab: Santai Saja, Saya Tetap Komitmen Revolusi Akhlak

Habib Rizieq Shihab (HRS), tersangka dalam tiga kasus berbeda dipindahkan ke tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).

Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

"Karena beliau masih sering sesak napas dan lambungnya sering sakit," ungkapnya.

Namun menurut pejelasan dari Polri sebelumnya menyebut alasan ataupun pertimbangan memindahkan Rizieq Shihab karena adanya kepadatan di tahanan Polda Metro Jaya.

Selain itu tentunya untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi, Kamis.

"Semua mekanisme protokol kesehatan akan dilaksanakan dalam proses pemindahan tahanan," terangnya.

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan pembelaan atas penetapan kliennya sebagai tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan.

Selama proses praperadilan, pihak tim kuasa hukum Rizieq merasa positif gugatannya akan dikabulkan.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (HO/Mabes Polri)

Baca juga: Sesalkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka setelah Bayar Denda, Pengacara: Semoga Hakim Hatinya Terketuk

Hal itu disampaikan seorang kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanifah saat berada di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

Alamsyah menyinggung pihaknya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau misalnya (permohonan praperadilan) ditolak , langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review,” kata Alamsyah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021) siang.

Alamsyah juga menyinggung ada kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk memberatkan Rizieq.

Berdasarkan hal itu, ia yakin permohonan gugatan praperadilan akan dikabulkan.

“Kami berharap supaya kami berhasil," ujar Alamsyah.

Halaman
123
Tags:
Habib Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)PolriJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved