Habib Rizieq Shihab
Dipindah ke Tahanan Bareskrim, Rizieq Shihab: Santai Saja, Saya Tetap Komitmen Revolusi Akhlak
Habib Rizieq Shihab (HRS), tersangka dalam tiga kasus berbeda dipindahkan ke tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS), tersangka dalam tiga kasus berbeda dipindahkan ke tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).
Sebelum dipindah, Rizieq Shihab ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Saat dalam proses pemindahan, Rizieq Shihab sempat menyampaikan beberapa pernyataan kepada awak media.

Baca juga: Rekening FPI dan Afiliasinya Dibekukan Sementara, PPATK Buka Suara: Ini Proses Normal
Baca juga: Gugatan Ditolak, Rizieq Shihab Bakal Maju ke MK? Ini Kata Kuasa Hukum sebelum Putusan Praperadilan
Pertama, dirinya mengungkapkan soal kondisi kesehatannya yang belakangan ini dikabarkan menurun dan mengeluhkan rasa sakit.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Jumat (15/1/2021), Rizieq Shihab mengaku dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.
Oleh karenanya, dirinya meminta kepada semua pihak, khususnya para pengikutnya untuk tidak perlu khawatir.
"Alhamdulilah (sehat), santai saja," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).
Dalam kesempatan itu, Rizieq Shihab lantas memberikan sebuah pesan.
Ia meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat kegaduhan.
Terkait revolusi akhlak, Rizieq Shihab mengaku hal itu tetap menjad komitmennya.
"Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," pungkasnya.
Baca juga: Amien Rais Minta Fadil Imran Ungkap Oknum yang Lakukan Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI
Sementara itu dari pihak kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar buka suara soal pemindahan yang bersangkutan ke rutan Bareskrim.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021), Aziz Yanuar mengaku tidak bisa memberikan banyak komentar.
Dirinya hanya memastikan bahwa fokus dari keluarga adalah pemulihan kesehatan Rizieq Shihab.
"Konsen keluarga pada kesehatan beliau," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
"Karena beliau masih sering sesak napas dan lambungnya sering sakit," ungkapnya.
Namun menurut pejelasan dari Polri sebelumnya menyebut alasan ataupun pertimbangan memindahkan Rizieq Shihab karena adanya kepadatan di tahanan Polda Metro Jaya.
Selain itu tentunya untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi, Kamis.
"Semua mekanisme protokol kesehatan akan dilaksanakan dalam proses pemindahan tahanan," terangnya.
Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan pembelaan atas penetapan kliennya sebagai tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan.
Selama proses praperadilan, pihak tim kuasa hukum Rizieq merasa positif gugatannya akan dikabulkan.

Baca juga: Sesalkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka setelah Bayar Denda, Pengacara: Semoga Hakim Hatinya Terketuk
Hal itu disampaikan seorang kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanifah saat berada di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Alamsyah menyinggung pihaknya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau misalnya (permohonan praperadilan) ditolak , langkah selanjutnya upaya hukum kami akan mengajukan judicial review,” kata Alamsyah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021) siang.
Alamsyah juga menyinggung ada kejanggalan dalam pasal yang digunakan untuk memberatkan Rizieq.
Berdasarkan hal itu, ia yakin permohonan gugatan praperadilan akan dikabulkan.
“Kami berharap supaya kami berhasil," ujar Alamsyah.
"Karena kalau dilihat dari posisi perkaranya, pasal 160 itu peristiwanya pasal 93 tentang berkerumun dimasukan ke pasal 150 ke penghasutan, tidak relevansi. Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar,” terangnya.
Diketahui proses sidang praperadilan berlangsung selama seminggu dan dipimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Sayuti.
Namun demikian, gugatan praperadilan tersebut ditolak PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Klaim Rizieq Shihab Ditelantarkan saat Sakit, Yusri Yunus Bantah: Ada CCTV-nya Semua
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki.
Ia menilai tindakan penyidik sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Permohonan dari pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidikan Direktorat Kriminal Umum, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Kombes Pol Hengki seusai sidang putusan, dikutip dari Tribunnews.com.
"Artinya apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan hukum yang benar," komentarnya.
Selain itu putusan pengadilan menunjukkan penetapan tersangka sudah sah.
"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas Hengki.
Diketahui Rizieq dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160, dan Pasal 216 KUHP.(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Pesan Rizieq Shihab: Stop Kegaduhan, Bangun Kedamaian, Revolusi Akhlak! dan Kompas.com dengan judul Rizieq Dipindahkan dari Polda Metro ke Tahanan Bareskrim, Kuasa Hukum: Fokus Kesehatan Beliau dan Gugatan Praperadilan Ditolak, Rizieq Shihab Siapkan Judicial Review