Terkini Daerah
Demi Foya-foya di Hotel dan Pesta Narkoba, 4 Ibu-ibu Nekat Mencopet, Kerap Beraksi di Pasar Kaget
Polres Sat Reskrim Tapanuli Utara berhasil meringkus 4 ibu-ibu sindikat pencopetan.
Editor: Lailatun Niqmah
Di sana, para tersangka diinterogasi di ruang penyidik.
Dari pengakuan para tersangka, mereka berdalih baru dua kali mencopet di Kabupaten Taput.
Dalam kasus ini, keempatnya dikenakan pasal berlapis.
Pertama mengenai kasus pencopetan.
Dimana keempatnya dijerat atas Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kemudian, karena polisi turut menemukan narkoba di tempat persembunyian para tersangka, mereka turut disangkakan Pasal 112 ayat (10 subsidair Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Beroperasi di Pasar Kaget
Kapolres Taput AKBP M Saleh mengatakan, empat perempuan yang merupakan sindikat pencopet ini sudah dua kali melakukan aksinya di Tarutung dan sekitarnya.
Dari pengakuan keempat tersangka, mereka kerap beraksi di pasar kaget atau pekan.
Sebab, kata Saleh, ketika beraksi di pasar kaget atau pekan, tidak ada warga yang melihat.
“Kalau pas lagi pekan, orang kan tidak begitu fokus memperhatikan."
"Masyarakat lebih sibuk ingin belanja,” kata Saleh.
Biasanya, lanjut Saleh, setelah berhasil melakukan aksi pencopetan, para tersangka ini kumpul kembali di lokasi persembunyiannya.
Selanjutnya, mereka pun patungan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Pengakuannya begitu. Sebagian uang yang didapat dari hasil mencopet digunakan untuk makan dan narkoba,” kata Saleh.
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini.
Sebab, kata Saleh, tidak tertutup kemungkinan para pelaku ini beraksi di wilayah lain. (cr3)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Empat Pencopet Wanita Asal Medan Maimun Beraksi di Tarutung, Menginap di Hotel dan Pesta Narkoba