Breaking News:

Terkini Daerah

Demi Foya-foya di Hotel dan Pesta Narkoba, 4 Ibu-ibu Nekat Mencopet, Kerap Beraksi di Pasar Kaget

Polres Sat Reskrim Tapanuli Utara berhasil meringkus 4 ibu-ibu sindikat pencopetan.

Editor: Lailatun Niqmah
humas polres taput
Keempat wanita komplotan copet Medan diamankan di Mapolres Taput, Kamis (14/1/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Polres Sat Reskrim Tapanuli Utara berhasil meringkus 4 ibu-ibu sindikat pencopetan.

Keempatnya pun langsung menjadi tersangka.

Mereka adalah Nur Aisya Munthe (36), Hannijar Hasibuan (51), Indahyani (45) dan Santi alias Susan (36).

Baca juga: Niat Kejar Maling Kerbau, Pria Ini Justru Kehilangan Nyawa Anaknya karena Ditabrak Mobil si Pencuri

Keempatnya merupakan warga Jalan Brigjend Katamso/Jalan Pasar Senin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Terbongkarnya sindikat copet ini berawal dari laporan seorang korban pada Sabtu (9/1/2021) kemarin, yang mengaku dicopet di Pasar Tarutung,” kata Kapolres Taput AKBP M Saleh, Kamis (14/1/2021).

Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak mencari pelakunya.

Alhasil, polisi membekuk tersangka Nur Aisya.

Saat diinterogasi, Nur mengaku mencopet bersama ketiga rekannya.

Kala itu, Nur mengatakan bahwa mereka menginap di Hotel Diaji Tarutung.

Baca juga: Viral Pengeroyokan Petugas SPBU, Tak Terima Ditegur Merokok, Pelaku Kembali Bawa Parang dan Teman

Atas informasi itu, penyidik Sat Reskrim Polres Taput kemudian bergerak ke lokasi yang dituju.

Sesampainya di Hotel Diaji, ternyata benar ada tiga tersangka lain yang bersembunyi di satu kamar hotel.

Di sana, tiga tersangka lain baru saja pesta narkoba.

“Dari dalam kamar tempat para tersangka tinggal, tim menemukan barang bukti paketan sabu seberat 1,67 gram."

"Kemudian, tim turut menemukan tiga buah pipa kaca, jarum suntik, mancis yang digunakan untuk mengonsumsi sabu,” kata Saleh didampingi sejumlah pejabat utama Polres Taput.

Atas temuan itu, keempat tersangka kemudian diboyong polisi ke Polres Taput.

Di sana, para tersangka diinterogasi di ruang penyidik.

Dari pengakuan para tersangka, mereka berdalih baru dua kali mencopet di Kabupaten Taput.

Dalam kasus ini, keempatnya dikenakan pasal berlapis.

Pertama mengenai kasus pencopetan.

Dimana keempatnya dijerat atas Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kemudian, karena polisi turut menemukan narkoba di tempat persembunyian para tersangka, mereka turut disangkakan Pasal 112 ayat (10 subsidair Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Beroperasi di Pasar Kaget

Kapolres Taput AKBP M Saleh mengatakan, empat perempuan yang merupakan sindikat pencopet ini sudah dua kali melakukan aksinya di Tarutung dan sekitarnya.

Dari pengakuan keempat tersangka, mereka kerap beraksi di pasar kaget atau pekan.

Sebab, kata Saleh, ketika beraksi di pasar kaget atau pekan, tidak ada warga yang melihat.

“Kalau pas lagi pekan, orang kan tidak begitu fokus memperhatikan."

"Masyarakat lebih sibuk ingin belanja,” kata Saleh.

Biasanya, lanjut Saleh, setelah berhasil melakukan aksi pencopetan, para tersangka ini kumpul kembali di lokasi persembunyiannya.

Selanjutnya, mereka pun patungan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Pengakuannya begitu. Sebagian uang yang didapat dari hasil mencopet digunakan untuk makan dan narkoba,” kata Saleh.

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini.

Sebab, kata Saleh, tidak tertutup kemungkinan para pelaku ini beraksi di wilayah lain. (cr3)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Empat Pencopet Wanita Asal Medan Maimun Beraksi di Tarutung, Menginap di Hotel dan Pesta Narkoba

Sumber: Tribun Medan
Tags:
PencopetanCopetTapanuli Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved