Terkini Daerah
Pria di Maluku Cabuli Anak Tetangga Umur 8 Tahun, Selalu Ancam akan Cekik Korban jika Ketahuan
Kepolisian berhasil menangkap pria inisial HP di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku atas dugaan kasus pencabulan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian berhasil menangkap pria inisial HP di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku atas dugaan kasus pencabulan, Selasa (12/1/2021) malam.
HP diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun.
Pelaku tersebut diketahui merupakan mantan pegawai honorer di Satpol PP Pemkab Buru.
Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan tindakan itu ke polisi.
Baca juga: 7 Fakta Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Alasan Jokowi hingga Bongkar 2 Kasus Besar
Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan Meninggal Dunia karena Dibunuh, Informasi dari Pensiunan Intelejen
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin saat dihubungi dari Ambon, Rabu (13/1/2021).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, HP kerap mencabuli korban yang berusia di bawah umur itu di pekarangan rumah terduga pelaku.
Setiap melakukan tindakan bejatnya, pelaku kerap mengancam mencekik korban.
Korban pun takut melaporkan kasus pencabulan itu kepada orangtuanya.
"Perbuatan pelaku ini sudah berulang kali dilakukan, dan setiap kali melancarkan aksinya dia selalu mengancam akan mencekik korban jika sampai memberitahukan ke orangtuanya," katanya.
Baca juga: Ayah Ajak Anak Kandungnya Nonton Film Porno Bersama, Berujung Pencabulan dengan Teman-temannya
Baca juga: Fakta Pasangan Korban Sriwijaya Air dengan KTP Palsu: Nekat Cari Uang di Pontianak, Keluarga Pasrah
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang kerap dialaminya itu kepada ibunya.
Sang ibunda langsung membuat laporan ke polisi.
"Setelah dilaporkan, malam itu juga kita langsung bergerak menangkap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya itu, HP terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangga, Polisi: Pelaku Selalu Mengancam Mencekik Korban"