Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Sesalkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka setelah Bayar Denda, Pengacara: Semoga Hakim Hatinya Terketuk

Pengacara ormas FPI Aziz Yanuar menyesalkan Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah membayar sanksi denda.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews.com/Vincentius
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. Aziz Yanuar menyesalkan Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah membayar sanksi denda. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyesalkan Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah membayar sanksi denda.

Dilansir TribunWow.com, diketahui Habib Rizieq menjadi tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dalam acara tersebut, Rizieq menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersama Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, saat berada di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersama Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, saat berada di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (HO/Mabes Polri)

Baca juga: Pengacara Sampaikan Ancaman soal Rekening Munarman dan Keluarga Rizieq Diblokir: Masih Belum Cukup?

Rizieq dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19, sehingga diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta yang kemudian segera dilunasi.

Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar menilai Rizieq seperti dikenai dua kali sanksi dalam kasus yang sama.

“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga.Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” komentar Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Diketahui Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim pengacara FPI kemudian berusaha memperjuangkan keadilan dengan mengajukan praperadilan.

Yanuar mengaku sudah memasrahkan usaha memperjuangkan keadilan bagi pemimpinnya.

“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Yanuar.

“Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepadaNya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati," lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Klaim Rizieq Shihab Ditelantarkan saat Sakit, Yusri Yunus Bantah: Ada CCTV-nya Semua

Dikutip dari Tribunnews.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan pada Selasa pukul 14.00 WIB.

Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha.

"Sidang sekitar pukul 14.00," kata Kamil Pasha mengonfirmasi.

Diketahui Rizieq dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160, dan Pasal 216 KUHP.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan alasan gugatan praperadilan adalah keberatan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Sugito menyinggung baru pada kasus ini ada tersangka terkait kasus kerumunan massa.

“Jadi bisa pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, artinya bisa alternatif atau komulatif, yang jadi persoalan, setahu saya, ini yang pertama kali kerumunan ditetapkan sebagai tersangka dan itu HRS,” kata Sugito Atmo Prawiro.

“Jadi kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, makanya kami mengajukan praperadilan,” jelasnya.

Tim pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi pemblokiran rekening milik sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

Dilansir TribunWow.com, diketahui pemblokiran tersebut menyusul pelarangan kegiatan dan pemakaian atribut FPI.

Pemblokiran itu dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar FPI tidak lagi dapat bebas berkegiatan.

Baca juga: Pengacara Klaim Rizieq Shihab Ditelantarkan saat Sakit, Yusri Yunus Bantah: Ada CCTV-nya Semua

PPATK turut memblokir sejumlah rekening milik Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dan anggota keluarga pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab alias HRS.

Aziz Yanuar kemudian mengecam pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terafiliasi dengan FPI tersebut.

“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” kecam Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Ia menegaskan pihaknya akan melawan keputusan yang dianggap otoriter tersebut.

Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Yanuar bahkan merasa pihak FPI telah dizalimi dengan adanya sejumlah masalah yang menimpa ormas itu.

Selain itu, Yanuar juga mengungkit kasus penembakan enam pengawal Rizieq Shihab oleh aparat keamanan.

“Karena pihak dizalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah," kata Yanuar.

"Kami dan masyarakat serta umat Islam doakan para pelaku kezaliman ini dan para pendukung, serta yang diam terhadap kezaliman ini untuk bertobat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kezaliman dan dukungan serta pembiaran kezaliman ini,” tegasnya.

Yanuar turut menyampaikan ancaman bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas pelarangan yang dijatuhkan kepada FPI.

Baca juga: Rizieq Shihab Teracam 6 Tahun Penjara Kasus Kerumunan, Refly Harun: Aduh di Mana Keadilannya?

“Kelak kami akan tuntut mereka atas tindakan keji dan pembiaran serta dukungan kekejian ini," ucap Yanuar.

Diketahui saat ini Rizieq Shihab tengah tersandung tiga kasus hukum.

Kasus pertama adalah sebagai tersangka dalam kontroversi hasil swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Rizieq dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kasus kedua adalah sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Kasus kerumunan yang sama terjadi di Megamendung, Bogor.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (TribunWow.com/Brigitta)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Habib RizieqPengacaraAziz Yanuarkerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved