Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Ungkap Alasan Anak yang Laporkan Ibunya Tak Mau Cabut Laporan: Mediasi 3 Kali Gagal

Agesti Ayu Wulandari (19) jadi perbincangan setelah melaporkan ibu kandungnya ke polisi.

Editor: Mohamad Yoenus
Yunan Setiawan/Tribun Jateng
Sumiyatun (36) saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya, di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Minggu, (10/01/2021). Dia dilaporkan anak kandungnya di Polres Demak atas dugaan penganiayaan. 

TRIBUNWOW.COM - Agesti Ayu Wulandari (19) jadi perbincangan setelah melaporkan ibu kandungnya ke polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan perkara yang melibat anak dan ibu kandung itu tergolong perkara tidak terlalu besar.

Dia menyebut itu hanya penganiayaan ringan.

Baca juga: 5 Fakta Ibu Asal Demak Dipenjarakan Anak Kandung, Pengakuan Mantan Suami hingga Dibujuk Dedi Mulyadi

Agesti Ayu Wulandari saat memberikan keterangan terkait pelaporan ibu kandungnya ke Polres Demak.
Agesti Ayu Wulandari saat memberikan keterangan terkait pelaporan ibu kandungnya ke Polres Demak. (Istimewa/TribunJateng)

Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor tetap melanjutkan proses hukum.

Bahkan Agesti kekeh tidak mau berdamai dengan ibu kandungnya Sumiyatun (40).

Upaya mediasi pun gagal.

"Ada kejadian-kejadian lama yang membuat anak ini sakit hati terhadap ibunya. Ada satu aib.  Silakan tanya kepada korban atau pelapor yang itu tidak dimaafkan," kata Kombes Pol Iskandar FS di Mapolres Demak, Senin, (11/1/2021).

Dalam menangani perkara ini, kata dia, penyidik Polres demak masih mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

Baca juga: Ini Cerita Sebenarnya di Balik Alasan Anak di Demak Penjarakan Ibu Kandung, Tak Mau Cabut Laporan

"Karena ini hubungan anak dengan ibu. Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu." 

"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menerangkan saat ini proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua.

Polres Demak telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkasa ke Kejaksaan Negeri Demak.

Dia menuturkan, dalam perkara ini tersangka Sumiyatun disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Berkas Perkara

Berkas perkara tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PolisiAnakIbuDemakAgesti Ayu WulandariJateng
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved