Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Ungkap Alasan Anak yang Laporkan Ibunya Tak Mau Cabut Laporan: Mediasi 3 Kali Gagal

Agesti Ayu Wulandari (19) jadi perbincangan setelah melaporkan ibu kandungnya ke polisi.

Editor: Mohamad Yoenus
Yunan Setiawan/Tribun Jateng
Sumiyatun (36) saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya, di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Minggu, (10/01/2021). Dia dilaporkan anak kandungnya di Polres Demak atas dugaan penganiayaan. 

Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.

Penahanan Ibu

Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.

Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasa pengecualian.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun.

Pihaknya, kata dia, sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Sebut Ada Kisah Masa Lalu Alasan Agesti Ayu Ngotot Penjarakan Ibunya."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PolisiAnakIbuDemakAgesti Ayu WulandariJateng
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved