Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Ungkap Alasan Anak yang Laporkan Ibunya Tak Mau Cabut Laporan: Mediasi 3 Kali Gagal

Agesti Ayu Wulandari (19) jadi perbincangan setelah melaporkan ibu kandungnya ke polisi.

Editor: Mohamad Yoenus
Yunan Setiawan/Tribun Jateng
Sumiyatun (36) saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya, di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Minggu, (10/01/2021). Dia dilaporkan anak kandungnya di Polres Demak atas dugaan penganiayaan. 

TRIBUNWOW.COM - Agesti Ayu Wulandari (19) jadi perbincangan setelah melaporkan ibu kandungnya ke polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan perkara yang melibat anak dan ibu kandung itu tergolong perkara tidak terlalu besar.

Dia menyebut itu hanya penganiayaan ringan.

Baca juga: 5 Fakta Ibu Asal Demak Dipenjarakan Anak Kandung, Pengakuan Mantan Suami hingga Dibujuk Dedi Mulyadi

Agesti Ayu Wulandari saat memberikan keterangan terkait pelaporan ibu kandungnya ke Polres Demak.
Agesti Ayu Wulandari saat memberikan keterangan terkait pelaporan ibu kandungnya ke Polres Demak. (Istimewa/TribunJateng)

Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor tetap melanjutkan proses hukum.

Bahkan Agesti kekeh tidak mau berdamai dengan ibu kandungnya Sumiyatun (40).

Upaya mediasi pun gagal.

"Ada kejadian-kejadian lama yang membuat anak ini sakit hati terhadap ibunya. Ada satu aib.  Silakan tanya kepada korban atau pelapor yang itu tidak dimaafkan," kata Kombes Pol Iskandar FS di Mapolres Demak, Senin, (11/1/2021).

Dalam menangani perkara ini, kata dia, penyidik Polres demak masih mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

Baca juga: Ini Cerita Sebenarnya di Balik Alasan Anak di Demak Penjarakan Ibu Kandung, Tak Mau Cabut Laporan

"Karena ini hubungan anak dengan ibu. Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu." 

"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menerangkan saat ini proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua.

Polres Demak telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkasa ke Kejaksaan Negeri Demak.

Dia menuturkan, dalam perkara ini tersangka Sumiyatun disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Berkas Perkara

Berkas perkara tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan."

"Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak."

"Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.

Baca juga: Curhat ke Sule, Nathalie Holscher Jadi Bahan Pembicaraan Guru di Sekolah Rizwan: Aku Denger Gitu

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.

Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.

Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.

Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.

"Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum."

"Mediasi kedua. Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya. Sampai tiga kali mediasi gagal. Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.

Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: 27 Hilang dan 13 Tewas akibat Longsor, Pemkab Sumedang: Tidak Pernah Kami Mengeluarkan Izin

Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.

Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.

Penahanan Ibu

Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.

Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasa pengecualian.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun.

Pihaknya, kata dia, sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Sebut Ada Kisah Masa Lalu Alasan Agesti Ayu Ngotot Penjarakan Ibunya."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PolisiAnakIbuDemakAgesti Ayu WulandariJateng
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved