Terkini Daerah
Update Kasus Anak Jebloskan Ibu ke Penjara, Tetap Tak Mau Cabut Laporkan meski Dibujuk Dedi Mulyadi
Kasus seorang ibu, S (36) yang dijebloskan oleh putri kandungnya, A (19) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus seorang ibu, S (36) yang dijebloskan oleh putri kandungnya, A (19) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik.
Berawal dari perceraian dengan suaminya dan cekcok dengan anak, S harus ditahan di kepolisian.
Kini penahanan S ditangguhkan setelah anggota DPR RI dan DPRD setempat turun tangan.
Baca juga: Respons Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandungnya: Saya Memaafkan Apapun yang Dia Lakukan
Namun kasus S masih dalam proses penanganan kepolisian.
Berikut perjalanan kasus S.
S Buang Baju A
Cekcok antara ibu dan anak itu berawal saat S jengkel dengan A hingga membuang baju-baju anaknya tersebut.
Kejengkelan S timbul karena A yang beberapa tahun terakhir tinggal bersama suami, dinilai menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
A bersama ayahnya kaget saat datang ke rumah S untuk mengambil pakaiannya.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintaro.
Sempat Dimediasi Polisi, Anak Bersikeras Lanjutkan ke Ranah Hukum
A kemudian melaporkan ibu kandungnya kepada kepolisian.
Polisi sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi, namun gagal karena A ingin terus melanjutkan kasus.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan S dikenai pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).