Breaking News:

Terkini Daerah

Respons Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandungnya: Saya Memaafkan Apapun yang Dia Lakukan

Seorang anak di Demak melaporkan ibu kandung ke polisi karena masalah pakaian. Kasus ini langsung menjadi perhatian publik.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus yang dialami seorang ibu berinisial S (36) warga Demak, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Pasalnya, karena ribut dengan anak kandungnya berinisial A (19), ia dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, ia dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021).
Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021). (KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

Baca juga: Tolak Mediasi, Anak di Demak Bersikukuh Laporkan Ibu Kandung, Terlapor: Putri Saya Selalu Menentang

Seperti diketahui, kasus anak melaporkan ibu kandung ke polisi tersebut berawal dari masalah pakaian.

S yang saat itu merasa kesal lalu membuang pakaian anaknya.

Alasannya, karena A dianggap selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.

Tak terima pakaiannya dibuang sang ibu itu, antara A dan S akhirnya terlibat keributan.

Saat terjadi dorong-dorongan, kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya tersebut.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Baca juga: Fakta-fakta Anak Laporkan Ibu Kandungnya, Kesal Pakaian Dibuang hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Maafkan Anaknya

Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan kasus penganiayaan itu, S diketahui sempat mendekam selama dua hari di ruang tahanan Mapolres Demak.

Namun demikian, pada Minggu (10/1/2021) pagi, ia akhirnya diizinkan pulang ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.

Saat ditemui Dedi Mulyadi di rumahnya itu, S mengaku berterima kasih kepada semua pihak atas perhatian yang diberikan.

Meski kasus hukum yang menjeratnya itu masih berlanjut dan sang anak menolak untuk mencabut laporannya di kepolisian, namun ia tidak menaruh dendam.

Pasalnya, bagaimanapun dia adalah darah dagingnya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
IbuAnakAnak laporkan ibuDemakJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved