Terkini Daerah
Perkosa Putri Kandung dan Cucu yang Juga Anaknya, Pria Ini Ternyata Baru Bebas Lapas dari Kasus Sama
Ak (60), pria yang memperkosa anak kandung hingga hamil dan mencabuli cucu sekaligus anaknya, pernah masuk penjara atas kasus yang sama.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Ak (60), pria asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang memperkosa anak kandung hingga hamil dan mencabuli cucu sekaligus anaknya, pernah masuk penjara atas kasus yang sama.
Ak melakukan perbuatan bejatnya kepada anak dari istri pertamanya.
Ak kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.
Setelah bercerai, Ak menikah lagi.
Baca juga: Satpol PP yang Cabuli Adik Ipar Jadi Tersangka, Lancarkan Aksi saat Korban Menginap di Rumah Kakak
Baca juga: Ikut Nenek Kerja, Bocah 5 Tahun jadi Korban Pencabulan, Orangtua: Kalau Sakit Pasti Ada Apa-apanya

Dari istri kedua, Ak memiliki anak perempuan yakni Fr (23) dan Fi.
Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak, yakni Ap (8) dan adiknya yang berusia 5 tahun.
Seperti diberitakan, Fr (23) melaporkan ayah kandungnya, Ak (60) ke polisi.
Ak melakukan perbuatan bejat, dengan menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, Ap (8).
Tak hanya Ap, Fi (10) yang merupakan adik kandung Fr tak luput dari perbuatan bejat sang ayah kandung.
Fi yang masih bocah itu juga dicabuli oleh sang ayah.
Baca juga: Dua Anak Kandung Jadi Korban Rudapaksa Ayahnya hingga Korban Hamil, Cucunya juga Diperlakukan Sama
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, yang dihubungi Jumat (8/1/2021) mengaku, polisi sempat dibuat tercengang atas laporan pengaduan Fr.
Pasalnya Ak ternyata memperkosa Fr sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Nah, kacaunya lagi Ap juga digauli. Dari pengakuan Ap kepada ibunya (Fr) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu."
"Setelah itu Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya," jelas AKP Pino.