Terkini Daerah
Perkosa Putri Kandung dan Cucu yang Juga Anaknya, Pria Ini Ternyata Baru Bebas Lapas dari Kasus Sama
Ak (60), pria yang memperkosa anak kandung hingga hamil dan mencabuli cucu sekaligus anaknya, pernah masuk penjara atas kasus yang sama.
Editor: Mohamad Yoenus
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak." (Kompas.com/ Erna Dwi Lidiawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Perkosa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu Baru Keluar Penjara Kasus yang Sama"