Terkini Daerah
Satpol PP yang Cabuli Adik Ipar Jadi Tersangka, Lancarkan Aksi saat Korban Menginap di Rumah Kakak
SS (27), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - SS (27), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
SS kini ditahan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat 25 Desember 2020," kata Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Saat ini penyidik Polres Bantaeng sementara menunggu hasil penelitian dari Dinas Sosial Bantaeng.
"Karena kasus ini korbannya anak di bawah umur jadi ditangani juga Dinsos," ungkapnya.
Baca juga: Ajak Gadis Jalan-jalan Pakai Motor, Buruh 42 Tahun Tak Kuasa Tahan Nafsu hingga Berhenti di Kuburan
Baca juga: Pengakuan Ibu yang Melahirkan Tanpa Merasa Hamil, Menstruasi secara Teratur Tiap Bulan
Setelah ada hasil penelitian Dinas Sosial selanjutnya polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Atas kasus tersebut polisi telah memeriksa tiga saksi, korban dan tersangka.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00.
Sebelumnya diberitakan, SS ditangkap lantaran diduga mencabuli adik iparnya di Kelurahan Bonturita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (24/12/2020).
Kasubbag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri menjelaskan, insiden tersebut bermula saat korban menginap di rumah kakaknya, HP.
"Saat itu HP sedang keluar rumah. Dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, korban dicabuli langsung melapor ke HP," tuturnya.
Baca juga: Cerita Dedeh, Tiba-tiba Melahirkan di Kamar Mandi tanpa Merasa Hamil: Anak Ini Nyata atau Enggak?
Korban kemudian dibawa ke RSUD Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli Adik Ipar, Anggota Satpol PP Bantaeng Ditetapkan sebagai Tersangka