Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Seorang pria berinisial Ak (60), warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dokumen Polda Sulteng
Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran 

Sebab, cucu dan juga anak kandungnya yang pertama, Ap (8) ternyata masih dicabuli oleh pelaku.

"Nah, kacaunya lagi Ap juga digauli. Dari pengakuan Ap kepada ibunya (Fr) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu," jelasnya.

Tak hanya itu, adik kandung Fr yang juga merupakan anak kandung pelaku juga tak luput dari perbuatan bejat tersebut.

"Setelah itu, Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya itu," tambah Pino.

3. Pelaku Ditangkap

Setelah mendapat laporan itu, Pino langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu. Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.

Saat dilakukan upaya penangkapan itu, pelaku sempat berusaha menolak dan hendak menyerang petugas dengan badik.

Namun, berkat kesigapan petugas saat itu pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Perkosa Putri Kandung dan Cucu yang Juga Anaknya, Pria Ini Ternyata Baru Bebas Lapas dari Kasus Sama

4. Pelaku Residivis Kasus Serupa

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pino mengatakan ternyata pelaku adalah seorang residivis.

Adapun kasus yang menjeratnya ternyata sama.

Yaitu pelaku pernah memperkosa anak kandungnya dari istri yang pertama.

Pelaku diketahui baru keluar dari penjara pada Februari 2020 lalu.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku juga terancam mendapat hukuman kebiri kimia setelah Presiden Jokowi mengeluarkan PP No 70 tahun 2020.

(Kompas.com/Erna Dwi Lidiawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Ayah Perkosa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Dilakukan sejak SD dan Terancam Dikebiri"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PemerkosaanBanggaiKebiri KimiaKebiriKasus Pemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved