Terkini Daerah
4 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri Kimia
Seorang pria berinisial Ak (60), warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial Ak (60), warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi.
Pasalnya, ia tega memerkosa putri kandungnya sendiri berinisial Fr (23).
Ironisnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku itu diketahui sudah berulang kali.
Bahkan, saat ini korban telah memiliki dua anak dari hasil hubungan inses tersebut.

1. Dilakukan sejak SD
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa tertekan dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kepada polisi.
Dari keterangan yang didapat, kata Pino, korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya tersebut sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Perbuatan itu dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.
Akibat perbuatannya itu, korban yang merupakan putri kandungnya tersebut kini memiliki dua anak dari pelaku, yaitu Ap berusia 8 tahun serta adiknya yang berusia 5 tahun.
Meski telah memiliki dua anak dari pelaku, namun para tetangga dan ibu korban tidak mengetahui.
Sebab, korban dipaksa berbohong oleh pelaku.
Sehingga ketika ditanya siapa bapak dari anaknya tersebut, ia mengaku hasil hubungan dari orang lain.
"Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Wanita Ini Diperkosa Ayah hingga Punya 2 Anak, Sebut Adik dan Putri Sulungnya Ternyata Juga Digauli
2. Cucu Sekaligus Anak Dicabuli
Meski putrinya sudah menderita selama bertahun-tahun, perbuatan bejat pelaku tak ternyata tak kunjung usai.