Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Polisi Ungkap Obrolan dengan Habib Rizieq Shihab: Sama Dokter Diberi Oksigen, Dia Tidak Mau

Pihak kepolisian mengaku sudah menawarkan Rizieq Shihab tabung oksigen namun ditolak karena HRS lebih ingin tabung oksigen dari rumahnya sendiri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Istimewa via Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Terbaru, Polda Metro Jaya membantah tidak memerhatikan kondisi kesehatan HRS selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga menjelaskan soal kabar HRS mengalami sesak napas. 

TRIBUNWOW.COM - Beredar kabar bahwa pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menderita sakit sesak napas saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Bahkan pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menyebut, pihak kepolisian tidak menyediakan tabung oksigen ketika HRS menderita sesak napas.

Pernyataan itu semuanya dibantah oleh pihak Polda Metro Jaya.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Baca juga: Rizieq Shihab Teracam 6 Tahun Penjara Kasus Kerumunan, Refly Harun: Aduh di Mana Keadilannya?

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, bantahan disampaikan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat.

Rahmat menjelaskan, justru Rizieq lah yang menolak menerima tabung oksigen dari tim dokter kepolisian.

"Pada saat malam Tahun Baru anggota kan kontrol, dia bilang tidak enak badan, terus dipanggilkan dokter. Sama dokter diperiksa terus dia bilang agak sesak napas, sama dokter diberi oksigen, dia tidak mau. Dia minta oksigen dari rumah," kata AKBP Rahmat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Rahmat memaparkan, Dirtahti Polda Metro Jaya selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh tahanan, tidak hanya Habib Rizieq saja.

Ia juga menjelaskan bahwa ada tim dokter yang disiagakan 24 jam untuk memantau kondisi kesehatan para tahanan.

"Saya punya tahanan banyak, lebih dari 1.000. Putar anggota tiap hari itu, yang sakit mana, yang berobat ke rumah sakit mana, yang perlu didatangi dokter mana. Dokternya kan ada yang piket 24 jam," ujar Rahmat.

Berdasarkan penjelasan Rahmat, kondisi Rizieq sampai saat ini masih dalam keadan baik.

Ia juga mengungkap obrolan dengan Rizieq bahwa yang bersangkutan terbiasa menggunakan tabung oksigen ketika mengalami sesak napas.

"Tidak pernah sesak nafas. Menurut dia sesak dan saya tanya juga 'Gimana Bib?' 'Nyaman Pak Rahmat, biasa saya harus stand-by oksigen, kalau tidak enak badan saya pasang'. Kita kan kalau orang punya kebiasaan begitu, masa saya harus larang," ungkap Rahmat.

Sebelumnya diberitakan, pihak Rizieq sempat meminta agar Rizieq dirawat ke Rumah Sakit Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat karena kondisi kesehatan yang disebut menurun.

Sang kuasa hukum, Sugito Atmo Prawiro menyebut, Rizieq hampir pingsan karena sesak napas.

"Itu tanggal 1 Januari 2021 malam. Mungkin karena asam lambungnya naik, beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Sugito juga bercerita, bahwa kliennya itu sampai berteriak meminta tolong kepada napi lain.

"Pukul 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.

Berdasarkan cerita versi Sugito, kala itu pihak kepolisian tidak memiliki tabung oksigen sehingga harus diantar dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada. Kami khawatir bisa fatal," ucap Sugito.

Baca juga: Pengakuan Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Cinta sama Habibana, Jadi Memaksakan Hadir

Anggap Rizieq Shihab Layak Bebas

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.

Refly Harun pun mengungkap alasannya hingga berharap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.

Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.

Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.

"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.

"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."

"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."

Baca juga: Di Persidangan, Saksi Sebut Polisi-TNI Hadir dan Ikuti Acara Keagamaan Rizieq Shihab di Petamburan

Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.

Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.

"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.

"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."

"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."

Karena itu, menurut Refly Harun, ada banyak hal yang bisa membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.

Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.

"Baik keseluruhan atau sebagian."

"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."

Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.

Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.

"Keadilan terhadap Habib Rizieq, keadilan untuk sebuah proses hukum."

"Agar proses hukum tersebut tidak dipaksakan atau tidak sekedar untuk menyetop atau menahan orang yang sebenarnya lebih dikhawatirkan sebagai 'oposisi pemerintah' ketimbang sebagai kriminal," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.08:

(TribunWow.com/Anung/Tami)

Sebagian artikel ini diolah dari Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Alami Sesak Napas di Tahanan, Polda Metro Jaya Bantah Tidak Berikan Perawatan Medis

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabFPIFront Pembela Islam (FPI)Jakarta SelatanPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved