Habib Rizieq Shihab
Pengakuan Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Cinta sama Habibana, Jadi Memaksakan Hadir
Pihak Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta yang ikut dalam acara keagaaman di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pihak Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta yang ikut dalam acara keagaaman di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021), seorang saksi bernama Ahmad Rozi menyatakan bahwa ia sengaja hadir karena rindu dan cinta dengan sosok Rizieq Shihab.
Ia mengingat Rizieq Shihab baru kembali ke Indonesia setelah cukup lama menetap di Arab Saudi.
Baca juga: Anggap Rizieq Shihab Layak Bebas, Refly Harun: Dikhawatirkan sebagai Oposisi ketimbang Kriminal
"Saking rindunya sama habibana Rizieq Shihab. Saya datang ke Petamburan tadinya pengen dekat, nggak mau lihat di televisi, ingin jelas lihat Habib Rizieq," kata Rozi di persidangan.
Mendengar pernyataan Rozi, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti bertanya mengapa ia tetap saja datang ke Petamburan padahal di saat yang sama masyarakat diminta tidak datang ke kerumunan.
"Kan PSBB, warung saja ditutup kok masih mau ke sana?," tanya hakim.
Namun Rozi tetap menyatakan bahwa hal itu karena kecintaannya terhadap Rizieq Shihab sehingga ia memaksa untuk hadir secara langsung meski tahu ada imbauan menghindari kerumunan.
"Cinta sama habibana Rizieq karena lama di Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir," tutur Rozi.
Hakim kembali menanyakan apakah saksi sadar bahwa tindakannya melanggar ketentuan PSBB.
Rozi pun mengakui dirinya tahu tindakannya itu termasuk melanggar ketentuan PSBB.
"Apa yang dilakukan saudara melanggar PSBB nggak?," tanya hakim.
"Yang saya tahu melanggar," kata Rozi.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.