Habib Rizieq Shihab
Pengakuan Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Cinta sama Habibana, Jadi Memaksakan Hadir
Pihak Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta yang ikut dalam acara keagaaman di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu.
Editor: Mohamad Yoenus
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Pakar Hukum Nilai Kasus Habib Rizieq Shihab Mudah
Di sisi lain, sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis angkat bicara soal permohonan praperadilan Rizieq Shihab.
Margarito pun menyinggung sederet kasus yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Bahas Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Pak Harto Juga Setiap Hari Bilang Negara Hukum
Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti
Menurutnya, kasus Rizieq Shihab sebenarnya adalah perkara sederhana.
Ia pun menyinggung soal status tersangka Rizieq Shihab kini.
"Karena itu simple, tinggal dicek sekarang apakah Habib Rizieq pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka?," ucap Margarito.
"Simple kan? Sangat simple."
"Tapi itu persoalan kecil dan sangat simple."
Lantas, Margarito membahas sederet kasus yang menyeret nama Rizieq Shihab.