Habib Rizieq Shihab
Bahas Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Pak Harto Juga Setiap Hari Bilang Negara Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis membahas soal kasus Rizieq Shihab.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis membahas soal kasus Rizieq Shihab.
Ia bahkan turut menyinggung nama Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).
Margarito menyebut tak ada yang bisa memastikan keberhasilan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti
Baca juga: Hakim Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa
Terkait hal itu, ia pun menyinggung kasus korupsi Budi Gunawan.
"Nomor satu begini, kita tidak tahu apa isi kepala hakim," ujar Margatito.
"Anda tahu kan dulu waktu Budi Gunawan mengajukan praperadilan."
"Semua orang bilang 'Tidak bisa, tidak bisa' karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan kala itu."
"Dan satu di antara argumennya, ini orang belum pernah diperiksa," tambahnya.
Menurut Margarito, ada kesamaan di kasus Rizieq Shihab dengan Budi Gunawan.
Ia mengatakan, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.
Baca juga: Polisi Siagakan Kendaraan Taktis dan Barakuda di Sidang Habib Rizieq Shihab, Kemacetan Mengular
Baca juga: Pakar Hukum Refly Harun Mempertanyakan Keadilan Kasus Rizieq Shihab dan Penembakan 6 Laskar FPI
"Faktanya juga sejauh yang saya mengerti dan saya tahu, Habib Rizieq juga belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Margarito menilai kasus Rizieq Shihab adalah perkara sederhana.
Bahkan, ia menganggap kasus ini terlalu sepele untuk didiskusikan.
"Jadi dengan sisi ini makanya saya bilang kasus ini simple," kata Margarito.