Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Anggap Tak Ada Jalan soal Kasus FPI, Refly Harun: Tak Ada Satu pun yang Merangkul, Semua Memukul

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali membahas soal pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas soal pemblokiran rekening FPI, Kamis (7/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali membahas soal pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kali ini, Rizieq Shihab membahas soal pembekuan rekening FPI oleh kepolisian.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (7/1/2021).

Kabareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terkini kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI), Senin (21/12/2020).
Kabareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terkini kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI), Senin (21/12/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Kini Bela FPI, Refly Harun Akui Tak Terlalu Peduli bahkan Tak Suka: Termasuk Kasus Penganiayaan 2008

Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa

Ia mengatakan, pelarangan FPI tak bisa dilakukan semena-mena tanpa proses yang jelas.

"Silakan berikan peringatan terhadap FPI, terhadap pelanggaran yang mereka lakukan," ucap Refly.

"Lalu perintahkan penghentian kegiatan kalau mereka membandel."

"Dan barulah mencabut status badan hukum atau SKT-nya kalau mereka tidak menggubris, tapi kan ini tidak."

Karena itulah, Refly menilai ada kejanggalan di balik pelarangan FPI.

Ia bahkan menyebut tak ada satu pun pihak pemerintah yang ingin menyelamatkan FPI.

Baca juga: Soroti Alasan Polisi Tembak Mati Enam Laskar FPI demi Bela Diri, Refly Harun: Apakah Rasional?

"Jadi sebenarnya ada masalah komunikasi dengan FPI yang sepertinya buntu, tidak ada jalan," jelas Refly.

"Tidak ada aktor dari negara yang bisa merangkul."

"Semua aktor, semua pendukung dari pemerintahan saat ini beramai-ramai memukul FPI."

"Bukan merangkul, tak ada satu pun yang merangkul, semua mau memukul," lanjutnya.

Lebih lanjut, menurut Refly, pemblokiran rekening FPI sangat tak wajar.

Selain itu, ia menganggap FPI diperlakukan secara tak adil.

"Pembekuan rekening dengan menduga hasil kejahatan kan luar biasa tuduhannya," jelasnya.

"Padahal kita tahu bahwa FPI dibubarkan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan ketidakadilan yang nyata sesungguhnya."

"Yang sebelumnya didahului dengan penersangkaan Habib Rizieq."

Tak hanya soal Rizieq Shihab, Refly lantas menyinggung soal penembakan enam laskar FPI.

"Pembantaian atau pembunuhan atau ditewaskannya atau tewasnya enam laskar FPI, kita tidak tahu karena belum ada skenario yang solid."

"Karena Komnas HAM dan kepolisian masih melakukan investigasi, belum ada tersangkanya," tutupnya.

Baca juga: FPI Cetuskan Nama Baru, Polri Beri Wanti-wanti ke Para Pengurus: Bisa Jadi Alasan Dibubarkan

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.09:

FPI Ganti Nama setelah Dilarang

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.

Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).

"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.

"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."

Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE

Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.

Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.

"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.

"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."

"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."

"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).  (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media

Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan keuntungan yang diperoleh organisasi yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Selain bebas berserikat, organisasi tersebut juga berhak mendapat suntikan dana pemerintah.

"Karena ormas yang punya SKT dan statusnya berbadan hukum kan tujuannya sangat administratif," jelas Feri.

"Salah satunya mendapatkan bantuan dari negara."

"Jadi itu salah satu keuntungannya."

Meskpiun begitu, Feri tak membantah jika FPI bisa saja tetap berkumpul tanpa mendaftarkan organisasinya.

Namun menurut dia, FPI perlu kembali memertimbangkan langkah yang akan diambil.

"Apakah berserikat, berkumpul tidak harus mendaftarkan ke Kemenkumham? Bisa saja," terang Feri.

"Karena itu hak konstitusional."

"Ini langkah-langkah yang mesti dipertimbangkan oleh FPI."

Selain itu, Feri juga menyebut FPI perlu mengubah citra yang selama ini melekat.

Langkah hukumlah yang menurutnya bisa diambil FPI untuk memertahankan organisasinya.

"Apakah FPI dari organisasi yang katakanlah tukang rusuh dalam banyak hal kemudian telah berubah menjadi lebih baik kan memang harus ada pembuktian," jelas Feri.

"Dan FPI bisa bisa melakukannya melalui proses pengadilan."

"Bukan kemudian menempuh jalur atau langkah yang tidak tepat."

"Yang mengesankan bahwa FPI seolah-olah menentang pemerintah atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum," tukasnya. (TribunWow.com)

Tags:
Refly HarunFront Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq ShihabPetamburankerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved