Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Anggap Tak Ada Jalan soal Kasus FPI, Refly Harun: Tak Ada Satu pun yang Merangkul, Semua Memukul

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali membahas soal pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas soal pemblokiran rekening FPI, Kamis (7/1/2021). 

"Padahal kita tahu bahwa FPI dibubarkan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan ketidakadilan yang nyata sesungguhnya."

"Yang sebelumnya didahului dengan penersangkaan Habib Rizieq."

Tak hanya soal Rizieq Shihab, Refly lantas menyinggung soal penembakan enam laskar FPI.

"Pembantaian atau pembunuhan atau ditewaskannya atau tewasnya enam laskar FPI, kita tidak tahu karena belum ada skenario yang solid."

"Karena Komnas HAM dan kepolisian masih melakukan investigasi, belum ada tersangkanya," tutupnya.

Baca juga: FPI Cetuskan Nama Baru, Polri Beri Wanti-wanti ke Para Pengurus: Bisa Jadi Alasan Dibubarkan

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.09:

FPI Ganti Nama setelah Dilarang

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.

Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).

"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.

"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."

Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE

Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.

Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.

"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.

Halaman
1234
Tags:
Refly HarunFront Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq ShihabPetamburankerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved