Terkini Daerah
Ajak Gadis Jalan-jalan Pakai Motor, Buruh 42 Tahun Tak Kuasa Tahan Nafsu hingga Berhenti di Kuburan
Pria berinisial AR (46) tega merudapaksa gadis di bawah umur yang masih berusia 17 tahun.Pelaku merupakan warga gampong di Banda Aceh.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Polisi yang menerima Laporan Polisi: LPB/545/XII/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 02 Desember 2020 langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dari penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan, akhirnya kami menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu, 6 Januari 2021 dini hari," timpa Ipda Puti.
AR pun harus berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini dia mendekam di sel Polresta Banda Aceh.
Pelaku AR, dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
4. Kronologi Lengkap
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan kronologi kejadian itu berawal pada Kamis malam, 17 September 2020 lalu.
Pria AR, dilaporkan mencabuli NA, setelah mengajak gadis malang tersebut berjalan-jalan dengan sepeda motornya.
Tersangka AR membawa korban di jalan sepi di semak-semak dekat kuburan warga Tionghoa tersebut.
Nahas, begitu tiba di pinggir jalan kompleks kuburan warga Tionghoa, di Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, tersangka mulai merencanakan aksinya.
Baca juga: Gisel Kembali Penuhi Panggilan Polisi untuk Pemeriksaan Kasus Video Syur, Pengacara: Dia Udah Duluan
Pelaku AR, memberhentikan sepeda motornya di jalanan yang tergolong sepi tersebut.
Kemudian, tanpa berpikir panjang akan konsekwensi hukum yang akan diterima, tersangka AR mulai mencium gadis tersebut serta menjalankan niat jahatnya.
Setelah itu, tersangka memaksa gadis NA untuk melayani nafsu syahwatnya di semak-semak dekat kuburan Cina.
5. Pelaku ancam korban
Karena, merasa jiwanya terancam, sehingga korban merasa terpaksa melayani permintaan tersangka.
"Korban berusaha teriak dan meminta bantuan".