Breaking News:

Virus Corona

PSBB Tak Berlaku Seluruh Jawa-Bali, Ini Kriteria Kabupaten/Kota yang Wajib Laksanakan di Januari

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan kriteria daerah yang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
instagram/@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Ibu Kota akan kembali ke PSBB masa transisi mulai Senin (12/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan kriteria daerah yang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (7/1/2021).

Diketahui, pemerintah berencana melakukan PSBB di sebagian daerah Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada masa PSBB, Minggu (2/8/2020).
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada masa PSBB, Minggu (2/8/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Komisi IX DPR Sebut PSBB Jawa-Bali Bisa Efektif jika Dibarengi dengan Penerapan Protokol Kesehatan

PSBB itu dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Diketahui, PSBB akan membatasi kegiatan di sektor ekonomi, pendidikan, sampai transportasi.

"Pertama, ditegaskan bahwa ini (PSBB) bukan seluruh Jawa dan Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang tadi," jelas Airlangga Hartanto.

Kriteria kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB meliputi faktor jumlah kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, dan ketersediaan pelayanan kesehatan.

Airlangga mengingatkan hal lain yang perlu diingat selama PSBB adalah kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kedua, yang utama adalah kedisiplinan masyarakat. Kalau masyarakatnya disiplin, tentu ini angkanya akan turun," terang Airlangga.

Ia menyebut kurun waktu 11-25 Januari 2021 dipilih secara spesifik setelah masa liburan.

Menurut Airlangga, umumnya setelah masa liburan panjang terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.

Jika dihitung melalui masa inkubasi, maka waktu yang tepat adalah pada pertengahan Januari.

"Mengapa tanggal 11 sampai 25? Karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru," kata Airlangga.

"Berdasarkan pengalaman dan data yang ada, habis libur besar itu ada kenaikan (kasus positif) 25-30 persen," paparnya.

"Kalau kita hitung dari tahun baru, itu pertengahan bulan Januari," lanjut dia.

Baca juga: PSBB di Jawa-Bali Diperketat Mulai 11 Januari, Driver Ojol Berharap Tetap Boleh Angkut Penumpang

Halaman
123
Tags:
PSBBCovid-19Virus CoronaJawaBaliTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved