Virus Corona
PSBB Jawa-Bali Dimulai pada 11 hingga 25 Januari, Simak Kota/ Kabupaten yang Masuk Zona Merah
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan Pemerintah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Provinsi Bali (18.263 kasus)
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kota Denpasar
Berikut aturan-aturan yang diterapkan dalam PSBB Jawa-Bali:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
(Tribunnews.com/Mohay/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PSBB Diberlakukan 11-25 Januari, Ini Kota atau Kabupaten di Jawa-Bali yang Masuk Zona Merah."