Virus Corona
PSBB Jawa-Bali Dimulai pada 11 hingga 25 Januari, Simak Kota/ Kabupaten yang Masuk Zona Merah
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan Pemerintah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan Pemerintah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan bahwa penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Baca juga: Blusukan Risma Disebut Pencintraan dan Cari Popularitas, Aria Bima: Apakah Bu Risma Masih Butuh Itu?
Airlangga menyatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.
Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.
"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Pemerintah telah menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan PSBB.
Pembatasan sosial diterapkan di Jawa dan Bali karena memenuhi satu dari 4 kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Mensos Risma Dituduh Pencitraan Gara-gara Blusukan, Pengamat: Enggak Salah, Mereka Cuma Bosan Saja

Berikut kota/kabupaten di Jawa dan Bali yang termasuk ke zona merah yang Tribunnews kutip dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19:
Provinsi DKI Jakarta (192.899 kasus)
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Timur
Provinsi Jawa Barat (89.661 kasus)
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Karawang
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Tasikmalaya
Provinsi Banten (19.161 kasus)
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Provinsi Jawa Tengah (86.545 kasus)
- Kabupaten Brebes
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen

Provinsi DIY (13.340 kasus)
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur (87.797 kasus)
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Lamongan
Provinsi Bali (18.263 kasus)
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kota Denpasar
Berikut aturan-aturan yang diterapkan dalam PSBB Jawa-Bali:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
(Tribunnews.com/Mohay/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PSBB Diberlakukan 11-25 Januari, Ini Kota atau Kabupaten di Jawa-Bali yang Masuk Zona Merah."