Virus Corona
Perketat PSBB Jawa-Bali, KPC-PEN Sebut Tak Berlaku Semua Daerah dan Ungkap Beda dengan PSBB Transisi
Pemerintah kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bahkan kali ini dilakukan dengan skala yang lebih besar yakni se-Jawa dan Bali
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bahkan kali ini dilakukan dengan skala yang lebih besar yakni se-Jawa dan Bali.
PSBB Jawa-Bali akan berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Meski begitu, menurut Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Raden Pardede menyebut PSBB Jawa-Bali tidak lantas berlaku untuk semua kabupaten dan kota di Jawa dan Bali.

Baca juga: Komisi IX DPR Sebut PSBB Jawa-Bali Bisa Efektif jika Dibarengi dengan Penerapan Protokol Kesehatan
Baca juga: PSBB di Jawa-Bali Diperketat Mulai 11 Januari, Driver Ojol Berharap Tetap Boleh Angkut Penumpang
Dilansir TribunWow.com dalam acara Sapa Indonesia Malam, Rabu (6/1/2021), Raden Pardede mengatakan akan kembali menyerahkan keputusan PSBB Jawa-Bali kepada masing-masing Kepala Daerah.
Namun yang jelas, menurutnya yang akan mengikuti PSBB Jawa-Bali adalah kota-kota besar dengan kepadatan penduduk tinggi.
Serta daerah-daerah yang masuk dalam zona merah persebaran Covid-19.
"Tentu lebih diperketat kemudian cakupannya itu lebih luas, ini boleh dikatakan hampir seluruh kota-kota besar yang padat penduduk di Jawa dan Bali," ujar Raden Pardede.
"Nanti akan diberlakukan PSBB, nanti tentu akan dilakukan secara kluster atau mikro ditentukan oleh kepala daerah masing-masing," jelasnya.
"Tidak semua kabupaten/kota, ini terutama daerah-daerah yang padat penduduknya dan memang kalau kita lihat sekarang ini sudah masuk di zona merah."
Baca juga: PSBB Jawa-Bali Dimulai pada 11 hingga 25 Januari, Simak Kota/ Kabupaten yang Masuk Zona Merah
Dirinya lalu mencontohkan daerah-daerah yang harus mengikuti PSBB Jawa-Bali.
Selain wilayah Jabodetabek, menurutnya adalah beberapa kota besar di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Bali.
"Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Tangerang Raya, Bandung, Semarang, Yogayakarta, kemudian Bali Surabaya, Malang," ungkapnya.
"Kota-kota besar yang relatif padat penduduknya."
Lebih lanjut, Raden Pardede sedikit menjelaskan perbedaan aturan dalam PSBB Jawa-Bali dengan PSBB transisi.
Dikatakanya bahwa terdapat pengetatan dibandingkan PSBB transisi.