Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Di Persidangan, Saksi Sebut Polisi-TNI Hadir dan Ikuti Acara Keagamaan Rizieq Shihab di Petamburan

Sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar pada Rabu (6/1/2021) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Mohamad Yoenus
Warta Kota/Nur Ichsan
Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya bakal menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar pada Rabu (6/1/2021) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."

Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.

Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.

"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.

"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."

Baca juga: Soal Praperadilan Rizieq Shihab, Margarito Kamis Sebut Persoalan Kecil, Singgung Kasus Budi Gunawan

"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."

Karena itu, menurut Refly Harun, ada banyak hal yang bisa membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.

Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.

"Baik keseluruhan atau sebagian."

"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."

Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.

Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.

"Keadilan terhadap Habib Rizieq, keadilan untuk sebuah proses hukum."

"Agar proses hukum tersebut tidak dipaksakan atau tidak sekedar untuk menyetop atau menahan orang yang sebenarnya lebih dikhawatirkan sebagai 'oposisi pemerintah' ketimbang sebagai kriminal," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.08:

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/TribunWow.com/Jayanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Akui Polisi dan TNI Hadir dan Nikmati Acara Keagamaan Rizieq Shihab di Petamburan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TNIRizieq ShihabPolisiHabib Rizieq ShihabPetamburanPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved