Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Di Persidangan, Saksi Sebut Polisi-TNI Hadir dan Ikuti Acara Keagamaan Rizieq Shihab di Petamburan

Sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar pada Rabu (6/1/2021) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Mohamad Yoenus
Warta Kota/Nur Ichsan
Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya bakal menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar pada Rabu (6/1/2021) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar pada Rabu (6/1/2021) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, dua saksi dihadirkan oleh pihak Rizieq Shihab yang memberikan keterangan terkait acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang berujung kerumunan massa.

Saksi bernama Ahmad Rozi menyebut kepolisian dan TNI ikut mengawal dan hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan keterangan saksi itu menjadi bukti bahwa kegiatan itu sesungguhnya juga dihadiri oleh kepolisian dan TNI.

Aparat berwajib itu juga disebut tidak membubarkan kerumunan yang sudah terjadi.

"Yang paling menakjubkan keterangan saksi itu, di sana banyak polisi mengamankan acara maulid nabi tersebut.

Justru polisi dan dan tentara dia bilang yang mengamankan acara itu.

Nah, pengertiannya saya tanya, apakah pernah polisi membubarkan jangan berkumpul? Tidak ada," ungkap Alamsyah ditemui usai persidangan.

"Apakah benar tentara menganjurkan bubar, jangan berkumpul-kumpul? Tidak ada," imbuhnya.

Bahkan berdasarkan keterangan saksi, polisi yang hadir di lokasi justru ikut menikmati kegiatan keagamaan dengan salah satu penceramah Rizieq Shihab.

Menurut Alamsyah, keterangan saksi tersebut menjadi pegangan penting pihaknya dalam sidang praperadilan ini.

"Bahkan, dia bilang polisinya ikut menikmati acara Maulid Nabi tersebut. Itu poin yang paling penting bagi kami," tutur Alamsyah.

Tak hanya itu, kata Alamsyah, saksi juga mengakui bahwa masyarakat yang hadir di kegiatan pada pertengahan November 2020 lalu itu melengkapi diri dengan disiplin memakai masker, dan mencuci tangan pada akses masuk yang telah ditentukan pihak penyelenggara.

"Intinya saksi tadi menjelaskan dia menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, dia menjelaskan bahwa dia menghadiri di situ orang - orang pakai masker, kemudian cuci tangan," pungkasnya.

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Refly Harun Sebut Rizieq Shihab Layak Bebas

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.

Refly Harun pun mengungkap alasannya hingga berharap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.

Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.

"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.

"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."

"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."

Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.

Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.

"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.

"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."

Baca juga: Soal Praperadilan Rizieq Shihab, Margarito Kamis Sebut Persoalan Kecil, Singgung Kasus Budi Gunawan

"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."

Karena itu, menurut Refly Harun, ada banyak hal yang bisa membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.

Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.

"Baik keseluruhan atau sebagian."

"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."

Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.

Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.

"Keadilan terhadap Habib Rizieq, keadilan untuk sebuah proses hukum."

"Agar proses hukum tersebut tidak dipaksakan atau tidak sekedar untuk menyetop atau menahan orang yang sebenarnya lebih dikhawatirkan sebagai 'oposisi pemerintah' ketimbang sebagai kriminal," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.08:

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/TribunWow.com/Jayanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Akui Polisi dan TNI Hadir dan Nikmati Acara Keagamaan Rizieq Shihab di Petamburan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TNIRizieq ShihabPolisiHabib Rizieq ShihabPetamburanPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved