Breaking News:

Terkini Nasional

Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa

PPATK membekukan 68 rekening milik organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Warta Kota
Markas FPI dan rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

TRIBUNWOW.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 68 rekening milik organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, pemblokiran rekening itu menyusul pelarangan kegiatan FPI secara nasional, sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang disetujui 6 pejabat tinggi negara.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae membenarkan hal tersebut dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (6/1/2021).

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca juga: Soroti Alasan Polisi Tembak Mati Enam Laskar FPI demi Bela Diri, Refly Harun: Apakah Rasional?

Ia menjawab kemungkinan pemblokiran rekening itu terkait tindak pidana.

Meskipun begitu, dugaan ini belum dapat disimpulkan karena masih tahap awal pemeriksaan.

"Tugas utama kita setelah melakukan pemblokiran, tentu jangan lupa pemblokiran itu dimaksudkan untuk memudahkan kita melakukan analisis dan pemeriksaan," kata Dian Ediana Rae.

Ia menjelaskan alasan pemblokiran rekening tersebut adalah agar dapat diperiksa dan tidak digunakan untuk bertransaksi.

"Enggak bisa kita melakukan analisis dan pemeriksaan dalam posisi rekening yang terus bergerak," terang Dian.

"Tentu ini harus dibekukan," lanjut dia.

Ia membenarkan pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana, terutama terkait aliran dana yang masuk dan keluar dari 68 rekening ormas tersebut.

"Kita akan melakukan analisis, melakukan pemeriksaan apakah ada unsur-unsur yang melawan hukum di dalam konteks aliran dana ini," kata Dian.

Baca juga: FPI Cetuskan Nama Baru, Polri Beri Wanti-wanti ke Para Pengurus: Bisa Jadi Alasan Dibubarkan

Dian menjelaskan pemeriksaan itu akan meliputi analisis tujuan transaksi rekening FPI.

Ia menyebut hal itu sesuai wewenang PPATK.

"Tugas kita sebagai lembaga intelijen keuangan tentu melakukan profiling, artinya kita menggambarkan dana ini datangnya dari mana, dari siapa, dan dipakai untuk apa," ungkapnya.

"(PPATK) memastikan transaksinya apa, untuk tujuan apa, dan lain sebagainya," lanjut Dian.

Ia mengakui pemeriksaan itu akan cukup memakan banyak waktu, mengingat banyaknya rekening dan transaksi yang dilakukan.

"Ini adalah pekerjaan yang tidak mudah, karena ini melibatkan banyak sekali transaksi yang harus kita analisis dan kita periksa," tambah Dian.

Lihat videonya mulai menit 3.50:

Refly Harun: Uang Tak Seberapa 'Digarong' Juga

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).

Refly Harun menganggap pemblokiran tersebut tak adil bagi organisasi yang kini resmi dilarang tersebut.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Ungkap 3 Analisis soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Komnas HAM Mulai Masuk Angin

Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI

Refly Harun menyayangkan FPI tak menggugat setelah dilarang.

"Sekali lagi prosedur harus dipatuhi," kata Refly Harun.

"Sayangnya, Front Pembela Islam sudah menentukan mereka tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN."

Menurut Refly Harun, pembubaran FPI telah menyalahi undang-undang.

Warga Petamburan berinisiatif mencopot plang dan baliho FPI setelah kegiatan ormas tersebut dihentikan pemerintah, Rabu (30/12/2020).
Warga Petamburan berinisiatif mencopot plang dan baliho FPI setelah kegiatan ormas tersebut dihentikan pemerintah, Rabu (30/12/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Ia mengatakan FPI seharusnya bisa menang jika melayangkan gugatan soal pembubaran organisasi.

"Padahal menurut saya kalau hakimnya lurus, kalau hakimnya berpihak pada hati nurani dan hukum," jelas Refly Harun.

"Seharusnya gugatan itu bisa dikabulkan karena nyata-nyata pembubaran atau pelarangan FPI bertentangan dengan peraturan undang-undang."

"Dan tentu saja asas-asas pemerintahan yang baik."

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

Risiko yang diterima FPI karena tak melakukan gugatan adalah pemblokiran rekening.

Karena itulah, Refly Harun menyayangkan sikap FPI yang memilih mengganti nama seusai dilarang.

"Tapi karena tidak mengajukan, maka memang sulit nanti bagi FPI untuk bisa membuka blokir atas rekeningnya," ucap Refly Harun.

"Pastilah yang bisa memblokir itu otoritas atas permintaan penegak hukum, atas permintaan negara."

"Tetapi sebenarnya harusnya atas permintaan penegak hukum."

"Karena dianggap organisasi ini terlibat dalam kejahatan sehingga dilarang," tambahnya.

Lebih lanjut, Refly Harun kembali membahas soal pelarangan FPI yang dinilai menyalahi aturan.

Selain dilarang, ketidakadilan yang diterima FPI disebutnya semakin besar saat rekening mereka diblokir.

"Soalnya sekali lagi banyak pihak yang mengatakan bahwa pembubaran dan pelarangan FPI tidak adil."

"Sehingga wajar kalau mereka kesal."

"Sudah organisasinya dibubarkan, uang yang tidak seberapa 'dirampok' juga, 'digarong' juga," tutupnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
FPIPPATKFront Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPelarangan Kegiatan FPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved