Habib Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Klaim Rizieq Shihab Hanya Undang 17 Orang di Nikahan Syarifah Najwa: Umat Rindu Habib
Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengklaim kliennya tidak menimbulkan kerumunan massa.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengklaim kliennya tidak menimbulkan kerumunan massa.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).
Diketahui Rizieq menjadi tersangka atas kasus menimbulkan kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Refly Harun Berharap Jokowi Merangkul FPI dan Rizieq Shihab, sebagai Seorang Presiden dan Bapak
Kerumunan massa terjadi saat Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Dalam pembelaannya, tim pengacara membela Rizieq Shihab yang disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-undang Tahun 2016 tentang Kekarantinaan, serta Pasal 2016 KUHP.
Pihak pengacara menilai ada kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang menimpa Rizieq.
"Pemohon (Rizieq Shihab) menikahkan anak perempuannya bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus. Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, yang terkirim hanya 17 undangan," jelas seorang anggota tim kuasa hukum.
Selain itu DPP FPI juga mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad yang dihadiri ribuan orang.
"Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang. Acara Maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Jakarta Pusat," paparnya.
Tim pengacara berdalih tidak menduga umat yang akan hadir mencapai ribuan orang.
Hal itu diduga disebabkan keinginan bertemu Rizieq Shihab yang sebelumnya berada di Arab Saudi.
Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Pengacara Beberkan Kecurigaan: Agak Lucu Ya
"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir karena kerinduan terhadap pemohon yang belum lama kembali ke Tanah Air setelah 3,5 tahun lamanya ada di Makkah, Arab Saudi," ucap pengacara.
Tim pengacara juga membela DPP FPI yang mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan.
Tidak hanya itu, DPP FPI disebut telah menyediakan masker, hand sanitazer, dan tempat cuci tangan bagi umat yang hadir.
Langkah ini disebut-sebut telah disetujui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari tim Satgas Covid-19.
"Meskipun begitu, pihak DPP FPI tetap meminta umat yang telanjut hadir untuk menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," terang pengacara tersebut.
Tidak hanya itu, pihak DPP FPI sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan yang kemudian setuju untuk menutup Jalan KS Tubun.
Tim kuasa hukum menyoroti kasus tersebut kemudian diperkarakan meskipun telah didukung beberapa lembaga daerah.
Setelah kejadian tersebut, Rizieq Shihab dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 juta dan telah dibayar.
Lihat videonya mulai menit 1.35.00:
Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan kembali mendekam di tahanan lebih lama lagi.
Kepastian tersebut lantaran Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan.
Dengan begitu, Habib Rizieq akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya hingga 9 Februari 2020, setelah sebelumnya sudah ditahan selama 20 hari yang berakhir hari ini, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: 3 Reaksi FPI seusai Dilarang Beraktivitas, Jalankan Instruksi Rizieq hingga Sebut Ada Pengalihan Isu
Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, alasan perpanjangan masa penahanan Habib Rizieq dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, proses pemeriksaan terhadap Habib Rizieq masih belum selesai terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan Argo Yuwono bahwa yang bersangkutan sempat menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Dengan alasan menghormati keputusan Habib Rizieq, pihaknya akan membuat berita acara penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.
Baca juga: Daftar Tokoh yang Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam, Aziz: Itu Kendaraan Baru
Kondisi dan Penampilan Baru Habib Rizieq
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Jumat (25/12/2020), kondisi Rizieq hingga kini masih sehat.
Namun yang menjadi sorotan adalah ada yang berbeda dari penampilan Rizieq.
Setelah sepekan mendekam di rutan Polda Metro Jaya, rambut Rizieq kini sudah dicukur hingga botak plontos.
Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rizieq di dalam rutan.
Kepastian tersebut juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq memang sengaja meminta izin untuk melakukan cukur rambut hingga plontos atas kemauannya sendiri.
"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020). (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)