Vaksin Covid
Simak Tahapan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari 2021-Maret 2022, Prioritas Usia 18 Tahun ke Atas
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan tahapan vaksinasi Covid-19 dan kelompok yang diprioritaskan menerimanya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Ada tiga cara yang dapat dilakukan, berikut daftarnya.
1. Aplikasi PeduliLindungi
2. Web https://pedulilindungi.id
3. Melakukan panggilan ke *119#
Saat mengonfirmasi melalui satu di antara ketiga saluran itu, calon penerima vaksin akan diminta memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang umumnya tertera di KTP.
Baca juga: Bakal Teken Perjanjian dengan Pfizer untuk Datangkan Vaksin Covid-19, Menlu Retno: Kabar Baik
Apabila Anda adalah tenaga kesehatan atau tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan tetapi belum mendapat SMS, segera kirim email ke vaksin@pedulilindungi.id.
Perlu diingat bahwa setelah menerima vaksin, protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) harus tetap dilakukan.
PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi buatan pemerintah yang bertujuan membantu pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Aplikasi tersebut mengandalkan partisipasi masyarakat untuk memasukkan data lokasinya saat bepergian.
Hal tersebut dapat memudahkan tracing (penelusuran riwayat) kontak dengan penderita Covid-19.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di zona merah.
Aplikasi ini juga akan memberitahu jika di kelurahan atau area yang terdata ada orang yang terinfeksi Covid-19 atau ada pasien dalam pengawasan (PDP). (TribunWow.com/Brigitta)