Terkini Daerah
3 Fakta Petani Palsukan Cabai Pakai Cat Semprot, Ngaku Iseng hingga Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang petani di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, nekat memalsukan cabai rawit.
Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Polisi Temanggung gelar perkara kasus cabai cat merah yang Gegerkan Banyumas di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis.(*)
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain, Kontributor Ika Fitriana | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Baru Petani Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Berawal dari Iseng, Terancam 15 Tahun Penjara