Terkini Daerah
3 Fakta Petani Palsukan Cabai Pakai Cat Semprot, Ngaku Iseng hingga Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang petani di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, nekat memalsukan cabai rawit.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang petani di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, nekat memalsukan cabai rawit merah dengan cat semprot.
Hal itu ia lakukan karena tergiur harga jual cabai rawit merah yang lebih tinggi dari harga cabai rawit hijau.
Kepada polisi, BN berdalih awalnya hanya iseng melakukan perbuatannya, ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.

Baca juga: 10 Tahun Bertani, Ini Motif BN Semprot Cabai Pakai Cat hingga Kini Terancam Penjara 15 Tahun
Baca juga: Nasib Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Terancam Kurungan 15 Tahun
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yag dilakukan polisi, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berikut fakta baru selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Mengaku Hanya Iseng
BN mengaku, perbuatannya yang ia lakukan karena iseng karena harga cabai rawit hijau harganya cuma Rp 20.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram.Motif Ekonomi
Kapolres Temanggug AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dari hasil penyelidikan awal yang dilakukannya pihaknya kepada pelaku, motifnya sementara adalah ekonomi.
"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, cabai rawit yang disemprot cat merah oleh pelaku sudah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Detik-detik Satu Keluarga Tewas Gara-gara Jebakan Tikus, Warga Dengar Teriakan dari Kebun Cabai
Tak hanya itu, cabai itu juga sudah masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Banyumas.
"Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri.
Baca juga: Viral Video Ibu di Banda Aceh Tega Seret Anak Kandungnya, Dipicu dari Tanaman Cabai yang Dirusak
Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, atas perbuatannya BN dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.
Dijelaskan Berry, pelaku dijerat tiga Pasal yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis.(*)
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain, Kontributor Ika Fitriana | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Baru Petani Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Berawal dari Iseng, Terancam 15 Tahun Penjara