Breaking News:

Terkini Nasional

Setuju FPI Dibubarkan, Pakar Politik: Bubarkan juga Ormas Lain yang Sweeping, Pemalak, Tukang Parkir

Pengamat politik Adi Prayitno mengingatkan banyak organisasi masyarakat (ormas) yang kerap sewenang-wenang dan bertindak layaknya aparat keamanan.

Tayang:
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com
Ribuan jemaah Front Pembela Islam (FPI) memadati kawasan puncak Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020). Terbaru, FPI dilarang berkegiatan karena sudah tidak terdaftar sebagai ormas. 

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.

"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.

Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.

"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Brigitta)

Halaman 3/3
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)OrmasYouTubeHabib Rizieq
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved