Terkini Nasional
Setuju FPI Dibubarkan, Pakar Politik: Bubarkan juga Ormas Lain yang Sweeping, Pemalak, Tukang Parkir
Pengamat politik Adi Prayitno mengingatkan banyak organisasi masyarakat (ormas) yang kerap sewenang-wenang dan bertindak layaknya aparat keamanan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Adi Prayitno mengingatkan banyak organisasi masyarakat (ormas) yang kerap sewenang-wenang dan bertindak layaknya aparat keamanan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (31/12/2020).
Diketahui pemerintah menetapkan pemberhentian segara aktivitas dan penggunaan atribut yang berkaitan dengan ormas Front Pembela Islam (FPI) karena sudah tidak terdaftar lagi sebagai ormas sejak Juni 2019.
Baca juga: Singgung Dugaan Anti-Pancasila, Pakar Pertanyakan Alasan FPI Tak Perpanjang Izin: Publik Harus Tahu
Alasan lain yang disampaikan adalah FPI kerap bersikap sewenang-wenang melakukan razia di tengah masyarakat dan menimbulkan kegaduhan lainnya.
Menanggapi alasan tersebut, Adi mengaku setuju ormas yang bertindak semacam ini dibubarkan, termasuk FPI.
"Kalaupun toh ada ormas-ormas onar ada sweeping, setuju saya (FPI) dibubarkan," komentar Adi Prayitno.
"Bukan hanya FPI yang suka onar, suka meresahkan masyarakat," singgungnya.
Adi menyebut banyak ormas bertindak serupa yang kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia menilai pembubaran FPI dapat menjadi momentum untuk membersihkan ormas serupa yang bersikap sewenang-wenang di tengah warga.
"Banyak ormas-ormas yang jadi tukang parkir segala macam, sampai sekarang tidak ditertibkan," kata Adi.
"Artinya pembubaran FPI ini justru akan menjadi momentum," jelasnya.
Baca juga: FPI Buat Front Persatuan Islam, Tak Mau Daftarkan Ormas ke Pemerintah: Buang-buang Energi
Diketahui alasan lain FPI dilarang berkegiatan adalah karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi tidak diperpanjang sejak hangus pada Juni 2019 lalu.
Maka dari itu, FPI dinilai tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan aktivitas apapun.
Adi menilai ini adalah kesempatan yang baik untuk membubarkan ormas lain yang tidak tertib secara hukum.
"SKT-SKT organisasi yang tidak ada juga dibubarkan," saran pengamat politik tersebut.
Ia meminta ormas-ormas yang kerap bertindak seperti preman ditertibkan agar tidak lagi meresahkan masyarakat.
"Kedua, ada aktivitas ormas-ormas tertentu yang melakukan sweeping, palak jalanan, dan tukang parkir dan seterusnya juga ditertibkan," ucap Adi.
"Ini 'kan untuk memberikan efek transparansi dan efek jera kepada ormas manapun yang kemudian meresahkan," jelas dia.
Lihat videonya mulai menit 6.50:
Alasan FPI Dihentikan: Provokatif sampai Melanggar Hukum
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dihentikan dari segala kegiatan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.
Baca juga: BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Larang Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya
"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.
Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.
Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.
Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres
Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.
"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.
Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.
Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Brigitta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ribuan-jemaah-front-pembela-islam-fpi-memadati-kawasan.jpg)