Terkini Nasional
BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Larang Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD swecara resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang ditayangan secara langsung dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Ditemani sejumlah pejabat pemerintah, Mahfud MD menyebut FPI secara hukum sudah bubar sejak 2019 lalu.

Baca juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, FPI: Itu Pengalihan Isu
Baca juga: DPR Punya Bukti Intelijen Jerman Kunjungi FPI, Munarman Sebut Penembakan Laskar Jadi Perhatian Dunia
"Saya ingin menyampaikan hal berikut bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ucap Mahfud MD.
"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum."
Mahfud MD mengatakan, FPI kerap melakukan kegiatan yang memprovokasi.
Ia pun menyinggung soal tindakan kekerasan hingga razia sepihak.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dengan sebagainya," jelas Mahfud MD.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 2013."
"Per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengehntikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI."
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organiasi biasa," lanjutnya.
Karena itu, semenjak konferensi pers tersebut digelar, Mahfud MD menyebut FPI tak berhak melakukan kegiatan apa pun.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing."
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak."
"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," tandansya.