Breaking News:

Terkini Nasional

SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, FPI: Itu Pengalihan Isu

Kasus dugaan chat mesum atas nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan.

Youtube/KompasTV
Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar dalam acara Kompas Petang. Dirinya berikan tanggapan soal pembatalan surat SP3 terkait kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan chat mesum atas nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan.

Kepastian tersebut didapat menyusul adanya pembatalan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, pihak FPI melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar menyebut sebagai pengalihan isu.

BIN membantah keras anggotanya menyusup ke Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor mengintai Muhammad Rizieq Shihab. Foto dok: Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Proses Hukum

Baca juga: Bahas Kasus Rizieq Shihab, Refly Harun Singgung Sumpah Jokowi saat Dilantik: Bukan Presiden Relawan

Dilansir TribunWow.com, Aziz Yanuar menduga bahwa kasus dugaan chat mesum kepada Habib Rizieq hanya untuk mengaburkan kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan yang juga berkaitan dengan FPI.

Ia menyinggung kasus dugaan pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI akibat tertembak oleh petugas kepolisian yang sampai saat ini masih belum terungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception," ujar Aziz Yanuar, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

"Terkait dengan desakan-desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembantaian terhadap enam suhada laskar FPI," jelasnya.

Selain itu, Aziz Yanuar mengatakan ada kejanggalan dalam putusan pembatalan SP3 tersebut.

"Ini perkaranya saya lihat nomor 151, sedangkan kami sedang mengajukan gugatan pradilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga perkaranya nomor 150, sidangnya 4 Januari 2021," ungkapnya.

"Ini nomor 151 tapi perkaranya sudah diputus."

Oleh karenanya, ia meyakini kasus tersebut memang akan digunakan untuk menutupi misteri dugaan pembantaian enam laskar FPI.

Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres

"Kami melihat ini agak lucu, jadi kita lihat ini tidak lebih dari deception atau pengalihan isu atas sahidnya enam suhada akibat diduga dibantai, dugaan pelanggaran HAM berat," kata Aziz Yanuar.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz, Selasa (29/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut bahwa pihaknya siap untuk membuka kembali perkaranya tersebut.

“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Halaman
123
Tags:
Aziz YanuarRizieq ShihabFPIFront Pembela Islam (FPI)Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved