Breaking News:

Terkini Nasional

Soal FPI Dihentikan, Ahli Hukum Pertanyakan Alasan Disebut Ormas Terlarang: Baca Lagi Pasal Itu

Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) FPI. 

Ia menjelaskan larangan penggunaan atribut termasuk dalam Undang-undang Terorisme.

Zainal menyebut pemerintah harus menegaskan undang-undang mana persisnya yang memberatkan FPI.

"Makanya saya bilang tadi, pemerintah harus jelaskan FPI ini sebenarnya apa kenanya? Pelarangan ormas atau kemudian masuknya ke terorisme, itu penting sekali," tandas Zainal.

Lihat videonya mulai dari awal:

Video Rizieq Shihab saat Dukung ISIS

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers untuk menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dilarang mengadakan kegiatan apapun.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD kemudian menunjukkan video dukungan Pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yakni organisasi militan berbasis agama.

Baca juga: 3 Menteri dan 3 Pejabat Hentikan FPI, Termasuk Kapolri Idham Azis: Larangan Kegiatan dan Simbol

Pernyataan Rizieq tersebut menjadi satu dari sejumlah alasan penghentian kegiatan FPI.

"Silakan ada sedikit (video berdurasi) tiga menit ini, gambar-gambar pendukung (keputusan menghentikan kegiatan FPI)," kata Mahfud MD.

Dalam ruangan tersebut terdapat layar televisi yang menampilkan video yang dimaksud, yakni berjudul Video Dukungan FPI Terhadap ISIS.

Tampak dalam video itu Rizieq sedang memberikan ceramah di hadapan pendukungnya.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

"Apa yang baik dari ISIS kita akui baik," ucap Rizieq Shihab.

Ia menilai ada sejumlah alasan yang menguatkan dukungan terhadap organisasi radikal tersebut, seperti menegakkan syariat Islam dan Khilafah Islamiyah.

Halaman
123
Tags:
Pelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Zainal Arifin Mochtar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved