Breaking News:

Terkini Nasional

Soal FPI Dihentikan, Ahli Hukum Pertanyakan Alasan Disebut Ormas Terlarang: Baca Lagi Pasal Itu

Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) FPI. 

"Cita-citanya untuk melawan kezaliman Amerika Serikat, cita-cita yang baik," kata penceramah yang dikenal dengan nama Habib Rizieq itu.

Ia kemudian menanyakan sikap para simpatisannya.

Baca juga: Ini Alasan Mahfud MD Hentikan FPI: Sering Sewenang-wenang, Provokatif, sampai Melanggar Hukum

"Saya tanya, hal-hal yang baik didukung tidak?" tanya Rizieq.

"Dukung," demikian terdengar seruan para simpatisan Rizieq.

"Dukung tidak? Takbir!" seru Rizieq.

Rizieq kemudian meminta pendukungnya agar tidak terkecoh terhadap seruan melawan ISIS.

"Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak yang menginginkan kita bermusuhan dengan ISIS, betul?" tanya Rizieq lagi.

Para pendukungnya kembali menyerukan ucapan persetujuan.

"Supaya kita menggebuki ISIS," lanjut Rizieq.

"Itu tidak akan dilakukan oleh FPI, saudara," ucap pria bersorban putih itu.

Rizieq juga mengkritik pemerintahan yang disebutnya sebagai rezim yang buruk.

"Kalau pemerintahan zalim, tentara jahat, polisi jahat, main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam disingkirkan, Saudara. Saya mau nanya kira-kira perlu ada ISIS tidak? Perlu ada ISIS tidak?" tanya Rizieq. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Pelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Zainal Arifin Mochtar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved