Breaking News:

Terkini Nasional

Soal FPI Dihentikan, Ahli Hukum Pertanyakan Alasan Disebut Ormas Terlarang: Baca Lagi Pasal Itu

Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) FPI. 

TRIBUNWOW.COM - Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (31/12/2020).

Diketahui enam pejabat tinggi negara telah menyetujui pemberhentian segara aktivitas dan penggunaan atribut yang berkaitan dengan FPI karena sudah tidak terdaftar lagi sebagai ormas sejak Juni 2019.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Baca juga: FPI Dihentikan, Mapolda Jabar dan Kantor Mahfud MD Dibanjiri Karangan Bunga: Bravo TNI-Polri

Menanggapi isu tersebut, Zainal mempertanyakan pasal yang digunakan untuk melarang FPI.

"Saya mendengar pernyataan pelarangan itu dasarnya (pasal) 59 (Undang-undang Ormas pasal) 82 A," kata Zainal Arifin.

"Saya minta tolong baca kembali pasal itu, undang-undang itu," komentarnya.

Ia menerangkan undang-undang yang digunakan untuk memberatkan FPI tidak tepat diterapkan, termasuk pengkategorian sebagai organisasi terlarang.

Zainal menilai maksud organisasi terlarang harus dijelaskan oleh pemerintah.

"(Pasal) 59 itu yang dilarang menggunakan simbol yang serupa dengan organisasi terlarang. Organisasi terlarangnya siapa 'kan enggak dijelaskan oleh pemerintah," ungkit Zainal.

Baca juga: Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Surat Izin sejak 2019, Wamenkumham: Mengganggu dan Langgar Hukum

Ia memberi contoh satu alasan pelarangan FPI adalah karena dukungannya terhadap organisasi militan berbasis agama Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Diketahui pemimpin FPI Rizieq Shihab sempat menyampaikan ceramah yang menunjukkan dukungannya terhadap ISIS.

"Kalau dikatakan ISIS, FPI lahir lebih dulu daripada ISIS, coba cek kembali," singgung pakar hukum tersebut.

Menurut Zainal, pasal tersebut tidak mencakup larangan penggunaan atribut yang menyimbolkan FPI.

"Jadi sebenarnya apa nih yang mau dilarang pemerintah? Kalaupun masuk pasal 59 ayat 4, jelas-jelas pasal 61 ayat 1 mengatakan sanksinya adalah menghentikan kegiatan," kata Zainal.

"Enggak ada pelarangan soal penggunaan atribut dan sebagainya," lanjut dia.

Ia menjelaskan larangan penggunaan atribut termasuk dalam Undang-undang Terorisme.

Zainal menyebut pemerintah harus menegaskan undang-undang mana persisnya yang memberatkan FPI.

"Makanya saya bilang tadi, pemerintah harus jelaskan FPI ini sebenarnya apa kenanya? Pelarangan ormas atau kemudian masuknya ke terorisme, itu penting sekali," tandas Zainal.

Lihat videonya mulai dari awal:

Video Rizieq Shihab saat Dukung ISIS

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers untuk menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dilarang mengadakan kegiatan apapun.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD kemudian menunjukkan video dukungan Pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yakni organisasi militan berbasis agama.

Baca juga: 3 Menteri dan 3 Pejabat Hentikan FPI, Termasuk Kapolri Idham Azis: Larangan Kegiatan dan Simbol

Pernyataan Rizieq tersebut menjadi satu dari sejumlah alasan penghentian kegiatan FPI.

"Silakan ada sedikit (video berdurasi) tiga menit ini, gambar-gambar pendukung (keputusan menghentikan kegiatan FPI)," kata Mahfud MD.

Dalam ruangan tersebut terdapat layar televisi yang menampilkan video yang dimaksud, yakni berjudul Video Dukungan FPI Terhadap ISIS.

Tampak dalam video itu Rizieq sedang memberikan ceramah di hadapan pendukungnya.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

"Apa yang baik dari ISIS kita akui baik," ucap Rizieq Shihab.

Ia menilai ada sejumlah alasan yang menguatkan dukungan terhadap organisasi radikal tersebut, seperti menegakkan syariat Islam dan Khilafah Islamiyah.

"Cita-citanya untuk melawan kezaliman Amerika Serikat, cita-cita yang baik," kata penceramah yang dikenal dengan nama Habib Rizieq itu.

Ia kemudian menanyakan sikap para simpatisannya.

Baca juga: Ini Alasan Mahfud MD Hentikan FPI: Sering Sewenang-wenang, Provokatif, sampai Melanggar Hukum

"Saya tanya, hal-hal yang baik didukung tidak?" tanya Rizieq.

"Dukung," demikian terdengar seruan para simpatisan Rizieq.

"Dukung tidak? Takbir!" seru Rizieq.

Rizieq kemudian meminta pendukungnya agar tidak terkecoh terhadap seruan melawan ISIS.

"Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak yang menginginkan kita bermusuhan dengan ISIS, betul?" tanya Rizieq lagi.

Para pendukungnya kembali menyerukan ucapan persetujuan.

"Supaya kita menggebuki ISIS," lanjut Rizieq.

"Itu tidak akan dilakukan oleh FPI, saudara," ucap pria bersorban putih itu.

Rizieq juga mengkritik pemerintahan yang disebutnya sebagai rezim yang buruk.

"Kalau pemerintahan zalim, tentara jahat, polisi jahat, main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam disingkirkan, Saudara. Saya mau nanya kira-kira perlu ada ISIS tidak? Perlu ada ISIS tidak?" tanya Rizieq. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Pelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Zainal Arifin Mochtar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved