Breaking News:

Terkini Nasional

Pengamat Ungkap Dampak dari Pelarangan Kegiatan FPI: Ini Persis seperti yang Terjadi di HTI

Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi buka suara menanggapi pembubaran atau lebih tepatnya pelarangan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI).

YouTube/Apa Kabar Indonesa tvOne
Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi buka suara menanggapi pembubaran atau lebih tepatnya pelarangan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI). 

"Ini persis seperti yang terjadi di HTI," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 3.34

Kekhawatiran Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencemaskan nasib para anggota Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu berkaitan dengan penghentian kegiatan FPI yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Refly Harun menganggap harus ada alasan yang jelas untuk menghentikan kegiatan FPI.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: Mahfud MD Perlihatkan Video Anggota FPI Dukung ISIS: Secara De Jure Telah Bubar sebagai Ormas

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI, Minta Masyarakat Lapor jika Ada Penggunaan Atribut dan Logo

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020).

"Apakah tindakan membubarkan atau menyatakan sebagai organisasi terlarang ini adalah tindakan yang bisa dibenarkan menurut hukum dan konstitusi?," ucap Refly.

"Ini yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses ke depan."

"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan."

"Karena kadang-kadang dibawa ke proses pengadilan itu percuma saja."

"Karena memakan proses yang lama sementara mereka sudah dinyatakan bubar atau terlarang," tambahnya.

Baca juga: Isi SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI yang Ditandatangani 6 Menteri dan Kepala Lembaga

Baca juga: Hentikan Kegiatan FPI, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Sejak Tanggal 20 Juni 2019, secara De Jure Bubar

Refly lantas menduga bakal ada kekerasan fisik bagi anggota FPI yang memprotes penghentian kegiatan organisasi mereka.

Meskipun begitu, ia berharap kekerasan itu tak akan menimpa anggota FPI.

"Barangkali setelah ini akan ada tindak kekerasan, mudah-mudahan tidak, terhadap anggota FPI yang memprotes," jelas Refly.

Halaman
123
Tags:
Burhanuddin MuhtadiPelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)Rizieq ShihabMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved