Terkini Nasional
Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Kuasa Hukum FPI Anggap Lucu: Seperti Diintervensi
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar angkat bicara tentang berlanjutnya kasus percakapan mesum atas nama Rizieq Shihab.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito Atmo Prawiro, Rabu (30/12/2020).
Ia turut memberikan pandangan serupa terkait putusan PN Jakarta Selatan yang lebih dulu menetapkan kasus dengan nomor 151.
"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" ungkit Sugito.
Sugito menilai Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SP3 karena penyebar chat mesum belum diketahui.
Ia merasa proses hukum ini dirasa janggal.
Lihat videonya mulai dari awal:
FPI Tak Masalah Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka
Polisi kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.
Kini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.
Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu
Menanggapi penetapan tersangka Rizieq, Kuasa Hukum Aziz Yanuar menyebut tak masalah.
Bahkan bila perlu semua daerah melaporkan Rizieq.
"Seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Azis dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Jumat (25/12/2020).
Meski demikian, Azis juga tetap mengingatkan agar polisi juga menangani kasus penembakan enam laskar FPI dengan serius.