Breaking News:

Terkini Nasional

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Kuasa Hukum FPI Anggap Lucu: Seperti Diintervensi

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar angkat bicara tentang berlanjutnya kasus percakapan mesum atas nama Rizieq Shihab.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Terbaru, SP3 dalam kasus chat mesum atas nama Rizieq Shihab dicabut sehingga perkara dilanjutkan. 

"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito Atmo Prawiro, Rabu (30/12/2020).

Ia turut memberikan pandangan serupa terkait putusan PN Jakarta Selatan yang lebih dulu menetapkan kasus dengan nomor 151.

"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" ungkit Sugito.

Sugito menilai Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SP3 karena penyebar chat mesum belum diketahui.

Ia merasa proses hukum ini dirasa janggal.

Lihat videonya mulai dari awal:

FPI Tak Masalah Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka

Polisi kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.

Kini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.

Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu

Menanggapi penetapan tersangka Rizieq, Kuasa Hukum Aziz Yanuar menyebut tak masalah.

Bahkan bila perlu semua daerah melaporkan Rizieq.

"Seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Azis dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Jumat (25/12/2020).

Meski demikian, Azis juga tetap mengingatkan agar polisi juga menangani kasus penembakan enam laskar FPI dengan serius.

Halaman
123
Tags:
Rizieq ShihabFPIChat Mesum RizieqAziz Yanuar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved