Terkini Nasional
Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Kuasa Hukum FPI Anggap Lucu: Seperti Diintervensi
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar angkat bicara tentang berlanjutnya kasus percakapan mesum atas nama Rizieq Shihab.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar angkat bicara tentang berlanjutnya kasus percakapan mesum atas nama Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Menurut Aziz, dicabutnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diduga sebagai pengalihan isu atas kasus penembakan laskar FPI.

Baca juga: Jadi Satu Alasan Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD Tunjukkan Video Rizieq Shihab saat Dukung ISIS
Diketahui sebelumnya enam laskar FPI tewas ditembak saat mengawal Rizieq Shihab melintas Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
"Terkait kabar dicabutnya SP3 terkait viral chat Habib Rizieq Shihab, maka dapat kami sampaikan bahwa kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu," komentar Aziz Yanuar.
"Bahasa intelijennya deception, terkait dengan pengusutan masif desakan-desakan untuk mengusut tuntas dugaan pembantaian enam syuhada laskar FPI yang terjadi beberapa hari yang lalu," lanjutnya.
Aziz menyinggung proses hukum kasus penembakan itu sudah mulai menunjukkan titik terang.
Ia kembali menegaskan dicabutnya SP3 dalam kasus chat mesum Rizieq merupakan pengalihan isu dari kasus penembakan.
"Ini adalah salah satu bagian dari pengalihan isu atau pengkaburan isu," kata Aziz.
Selain itu, ia mengungkit FPI tengah mengajukan gugatan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Soal Rizieq Shihab Dibui hingga FPI Terancam Bubar, Refly Harun: Speechless, Kok Negeri jadi Begini
Aziz mengaku heran kasus chat mesum Rizieq sudah diputuskan, padahal pengajuan gugatan praperadilan itu belum ditetapkan.
"Kedua, saya sampaikan bahwa ini perkaranya saya lihat nomornya 151. Sedangkan kami sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkaranya nomor 150," ungkap Aziz.
Ia menyebutkan putusan praperadilan itu baru ditetapkan pada sidang 4 Januari 2021 mendatang.
"Ini nomor 151 tapi perkaranya sudah diputus. Kami melihat ini agak lucu, demikian," komentar Aziz.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bantuan Hukum FPI Atmo Prawiro bahkan menduga PN Jakarta Selatan telah diintervensi.