Terkini Daerah
Modus Pemuda di Lampung Cabuli Adik Tiri hingga Hamil 6 Bulan, Lakukan Aksinya sejak 5 Tahun Lalu
Seorang pemuda di Lampung Tengah tega menodai adik tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil 6 bulan. Ini modus pelaku.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami seorang remaja berusia 15 tahun.
Seorang pemuda di Lampung Tengah tega menodai adik tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Pemuda berinisial YR (21) itu pun kini harus berurusan dengan polisi.
Baca juga: Pecahkan Rekor Dunia, Ini Penampakan Matahari Buatan Korsel saat Menyala Lebih Lama dari China
Diketahui bahwa korban, IU (15) dipaksa melayani YR hingga akhirnya hamil.
Kini korban dikabarkan hamil enam bulan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung, YR telah melakukan aksinya sejak 2015 lalu.
Hingga akhirnya kelakuan tak terpuji YR pun terungkap.
YR ditangkap Unit PPA Lamteng di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).
Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan keluarga korban.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.
Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih.
Baca juga: GeNose dan CePAD, Alat Pendeteksi Covid-19 Buatan Indonesia, Ini Bedanya dengan Rapid Test dan Swab
Awal terungkapnya perbuatan pelaku
Berdasarkan keterangan kerabat korban, IU selama ini tertutup dan banyak berdiam diri di kamar.
Hingga akhirnya keluara mengetahuinya setelah melihat kondisi perut korban membesar.
Saat ditanya, korban pun mengaku jika dirinya tengah mengandung.