Breaking News:

Terkini Nasional

Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Proyektil dan Selongsong Peluru: Didapatkan di Lapangan

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) telah menggelar konferensi pers tentang penyidikan peristiwa kematian 6 Laskar Front Pembela Islam.

YouTube Kompas TV
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) saat menggelar konferensi pers tentang penyidikan peristiwa kematian 6 Laskar Front Pembela Islam, Senin (28/12/2020). 

"Tim lapangan juga mengambil beberapa petunjuk lainnya."

"Seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV jalan dan beberapa yang lain," lanjutnya.

Untuk mengungkap kasus ini, Komnas HAM disebutnya bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Lantas, ia mengklarifikasi banyaknya berita palsu terkait tewasnya 6 laskar FPI.

"Ini kami dapatkan berkat kerja sama pihak-pihak yang kami mintai keterangan," kata dia.

"Terhadap ini semua, terutama selongsong dan proyektil tentu kami membutuhkan ahli untuk mengujinya."

"Dalam kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan bahwa selama proses penyidikan Komnas HAM mendapatkan beberapa fakta."

"Terutama karena tersebarnya informasi yang disebarkan banyak orang, sebagian besar adalah hoaks," tukasnya.

Simak videonya berikut ini:

Komentar FPI

Polisi kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.

Kini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.

Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penampilan baru Habib Rizieq Shihab
Penampilan baru Habib Rizieq Shihab (Tribunnews)

Baca juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu

Menanggapi penetapan tersangka Rizieq, Kuasa Hukum Aziz Yanuar menyebut tak masalah.

Bahkan bila perlu semua daerah melaporkan Rizieq.

Halaman
1234
Tags:
Komnas HAMFPIPenembakan Laskar FPIFront Pembela Islam (FPI)JakartaKasus Penembakan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved