Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Hoaks FPI Dibubarkan, Refly Harun: Jangan-jangan Memang Dibuat tapi Bocor?

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membahas soal hoaks pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu (27/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membahas soal hoaks pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Refly Harun bahkan mengungkap sejumlah dugaan terkait hoaks pembubaran FPI itu.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu (27/12/2020).

Hoaks tersebut muncul setelah surat telegram yang mencatut nama Kapolri beredar di media sosial.

BIN membantah keras anggotanya menyusup ke Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor mengintai Muhammad Rizieq Shihab. Foto dok: Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).
BIN membantah keras anggotanya menyusup ke Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor mengintai Muhammad Rizieq Shihab. Foto dok: Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: Tanggapi Status FPI, Yaqut Qoumas Tidak Akui Keberadaannya: Tak Terdaftar di Kemendagri

Baca juga: Refly Harun Sebut Prabowo-Sandi Punya Tanggung Jawab Bela Laskar FPI dan Habib Rizieq Shihab

Surat Kapolri itu berisi pembubaran enam ormas.

Satu di antaranya yakni FPI.

"Kali ini saya ingin membacakan gaduh hoaks Telegram kapolri, Jokowi disebut bubarkan FPI (Front Pembela Islam)," ujar Refly Harun.

"Memang ada telegram kapolri yang mengatakan bahwa berdasarkan Perppu dibubarkan organisasi termasuk FPI."

Terkait hal itu, Refly justru mempertanyakan oknum yang membuat hoaks tersebut.

Menurut Refly, ada sejumlah dugaan.

Ia pun menyinggung Polri hingga pihak yang ingin menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pertanyaannya adalah siapa yang membuat hoaks tersebut?," ujar dia.

"Kan menarik kan. Apakah hoaks tersebut dibuat di internal Mabes Polri?"

"Apakah pihak luar yang ingin mendeskriditkan Polri atau mendeskriditkan Presiden Jokowi?"

Baca juga: Bareskrim Polri Tanggapi soal 6 Keluarga Laskar FPI yang Mengundurkan Diri Jadi Saksi: Hak Mereka

Tak hanya itu, Refly pun menyebutkan soal dugaan isu tersebut memang benar adanya.

Namun karena sudah diketahui publik, FPI urung dibubarkan.

Meskipun menyebut banyak dugaan, Refly tak mau menuduh oknum tertentu.

"Atau jangan-jangan itu memang dibuat tapi karena bocor ke masyarakat akhirnya tidak jadi?," kata Refly.

"Who knows? Kita tidak boleh menuduh, tetap berprasangka baik saja."

"Tapi ini perkara serius kalau tiba-tiba ada wacana untuk melarang kegiatan FPI di seluruh Indonesia."

Di sisi lain, Refly menganggap isu pembubaran FPI tak berdasar.

Sebagai organisasi massa, FPI disebutnya sudah mau menerima Pancasila.

"Maka sekali lagi kita harus pahami kegiatan mana yang membuat dia bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945?," tutur Refly.

"Bukankah FPI juga sudah menerima Pancasila?"

"Kalau pun kemudian mereka masih mencantumkan soal khilafah dan lain sebagainya, kita harus pahami bahwa khilafah itu sesuatu yang multi tafsir," tambahnya.

Baca juga: FPI Bantah Ponpes Milik Habib Rizieq Dibangun dari Rampasan Tanah Negara: Semua Ada Suratnya

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-1.10:

Status Ormas FPI 

Di sisi lain, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal status dari organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com Yaqut mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Baca juga: Kata Habib Rizieq soal Somasi Markaz FPI, Mengaku Beli dari Petani dan Siap Lepas jika Diganti Rugi

Baca juga: Tak Setuju Mahfud MD Sebut Tidak Ada Kriminalisasi Ulama, FPI: Seakan-akan Hukum Hanya untuk HRS

Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.

"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).

"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.

Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.

"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.

Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.

Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.

Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.

Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.

Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.

Baca juga: Bareskrim Polri Tanggapi soal 6 Keluarga Laskar FPI yang Mengundurkan Diri Jadi Saksi: Hak Mereka

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny. (TribunWow.com)

Tags:
FPIFront Pembela Islam (FPI)JokowiRefly HarunRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved