Breaking News:

Terkini Nasional

Bareskrim Polri Tanggapi soal 6 Keluarga Laskar FPI yang Mengundurkan Diri Jadi Saksi: Hak Mereka

Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar FPI terkait insiden di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

TRIBUNWOW.COM - Keluarga 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) tak lagi jadi saksi.

Bareskrim Polri pun memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar FPI terkait insiden di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tak akan Lagi Memanggil, Polri Sebut Keluarga Laskar FPI Berhak Mundur dari Saksi: Dijamin Hukum

Menurutnya, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.

Apalagi, kata dia, keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.

"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Ditemui Sandiaga Uno di Malam Hari, Wishnutama Sebut Ada Diskusi Santai: Senang Sekali

Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.

"Sudah tidak," ujarnya.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020).

Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban 6 laskar FPI mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi, keluarga korban datang sekira pukul 9.40 WIB.

Kedatangan keluarga yakni untuk memberikan keterangan terkait meninggalnya 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Japek KM 50.

Hadir menemani, politisi PKS Mardani Ali Sera, Ketua GNPF Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alathos, dan tim pengacara Aziz Yanuar.

"Kami nanti akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto-foto dan beberapa kronogis yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ketua Badan Hukum FPI sekaligus pengacara keluarga korban Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di lokasi, Senin (21/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KarawangBareskrim PolriFront Pembela Islam (FPI)SaksiPenembakan Laskar FPIJakarta Pusat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved