Habib Rizieq Shihab
Kata Habib Rizieq soal Somasi Markaz FPI, Mengaku Beli dari Petani dan Siap Lepas jika Diganti Rugi
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memberikan surat somasi terhadap pihak Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memberikan surat somasi terhadap pihak Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
PTPN VIII mengklaim bahwa tanah yang didirikan Ponpes milik Organisasi Masyarakat Front Pemebela Islam (FPI) itu merupakan tanah milik negara.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (26/12/2020), Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab membantah bahwa pihaknya merampas tanah milik negara tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Tanggapi soal 6 Keluarga Laskar FPI yang Mengundurkan Diri Jadi Saksi: Hak Mereka
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab kepada Pelaku Dugaan Pelanggaran HAM, Minta Bertobat dan Ingatkan Azab
Habib Rizieq menegaskan bahwa tanah tersebut didapat secara legal dengan cara membeli dari para petani yang menggarapnya.
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Habib Rizieq.
"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," jelasnya.
Selain itu, Habib Rizieq mengaku tanah yang dibeli dari petani tersebut memiliki surat-surat lengkap.
Sehingga dikatakannya tidak benar FPI memanfaatkan tanah milik negara.
"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak masalah dan siap andai memang tanah tersebut diklaim milik negara dan akan diambil alih.
Namun menurut Habib Rizieq, pemerintah wajib memberikan uang ganti rugi.
"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," kata Habib Rizieq.
"Tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.
Baca juga: Video Penampakan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Kini Disomasi PTPN dan Diminta Dikosongkan
Penjelasan PTPN VIII
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris PTPN VIII, Naning DT mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 lalu.