Habib Rizieq Shihab
Video Penampakan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Kini Disomasi PTPN dan Diminta Dikosongkan
Stelah disomasi, pesantren Rizieq Shihab diberi waktu 7 hari untuk melakukan pengosongan karena selama ini diklaim berdiri di lahan milik PTPN VIII.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dikelola pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, diminta dikosongkan oleh PT Perkebunan Nusantara VIII.
Surat berisi somasi tersebut disebut dikeluarkan PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lantas seperti apa pesantren alam Agrokultural milik Rizieq Shihab yang harus dikosongkan dalam tujuh hari tersebut.
Baca juga: Penampakan Terbaru Rizieq Shihab setelah 12 Hari Dipenjara, Rambut Dicukur Plontos, Lihat Fotonya
Dikutip dari markazsyariah.com, pesantren ini terletak di Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Berada di daerah dataran tinggi, pesantren ini memiliki landskap perbukitan dan perkebunan teh hingga sayur.
Pesantren ini tidak hanya bergelut dalam program mencetak dai dan penghafal Al-quran (hafiz), namun juga program pertanian dan penghijauan lahan.
Suasana udara sejuk dan menentramkan hati membuat para Santri nyaman dan khusyu menjalani pendidikan sambil bertadabur alam di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultutal ini.
Ponpes ini didirikan oleh Habib Rizieq sembilan tahun lalu.
Awalnya, Rizieq Shihab benar-benar terkejut dengan kuatnya pandangan anti-islam (islamophobia) yang tak hanya melanda kalangan non-muslim, namun juga umat Islam.
Rizieq Shihab kemudian mendirikan pesantren ini sebagai upaya menghidupkan Islam yang benar-benar rahmat bagi alam.
Namun kini setelah disomasi, pesantren diberi waktu 7 hari untuk melakukan pengosongan karena selama ini diklaim berdiri di lahan milik PTPN VIII.
Jika dalam 7 hari sejak surat diberikan yang bersangkutan tak mengosongkan pesantren, maka PTPN akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Jalur hukum ditempuh karena pihak pesantren dinilai melakukan tindak pindana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Baca juga: Pesan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Doakan Ini hingga Minta Pelaku Bertobat
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengakui bila pihaknya sudah mendapatkan surat somasi tersebut pada Selasa (22/12) kemarin.
"Benar, dapatnya kemarin," kata Aziz.